WONOSOBO, mediarealitanews.com — 6 Agustus 2026 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo terus bergerak cepat dan bertindak tegas dalam membongkar kasus dugaan penyimpangan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) RI di wilayah Kabupaten Wonosobo.
Langkah maraton penyidikan yang berani ini diawali dengan penggeledahan Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Wonosobo pada Senin (3/8/2026). Tak berhenti di situ, tim penyidik Kejari Wonosobo melanjutkan penggeledahan mendalam pada Rabu (5/8/2026) di beberapa lokasi strategis, termasuk kediaman terduga berinisial MA di Kecamatan Kalikajar serta kediaman YS di Kecamatan Mojotengah.
Dari hasil penggeledahan di sejumlah titik tersebut, tim penyidik berhasil menyita beraneka barang bukti penting yang diduga kuat berkaitan langsung dengan praktik penyelewengan bantuan bansos. Barang bukti yang diamankan antara lain:
Tumpukan kartu ATM PKH milik masyarakat penerima manfaat,
Sejumlah uang tunai,
BPKB kendaraan serta dokumen-dokumen penting terkait program PKH,
Perangkat elektronik dan barang bukti pendukung lainnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Wonosobo, Agung Dhedi, menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang disita akan diteliti dan dianalisis secara mendalam guna menguak fakta hukum secara cermat. Pihaknya juga berkomitmen mengembangkan kasus ini ke daerah-daerah lain jika ditemukan indikasi penyimpangan serupa.
"Dari giat ini juga akan ada pengembangan-pengembangan. Harapannya daerah-daerah lain seandainya ada penyimpangan, kami membutuhkan informasi dan partisipasi masyarakat untuk menginformasikan kepada kami agar penyimpangan tersebut bisa kita tindak lanjuti dan kita lakukan penegakan hukum yang seadil-adilnya," tegas Agung Dhedi saat memberikan keterangan resmi.
Apresiasi dari Media Realita News
Menanggapi langkah progresif serta keberanian Kejaksaan Negeri Wonosobo dalam mengusut tuntas penyelewengan hak masyarakat miskin tersebut, Suratman, wartawan sekaligus Kepala Biro (Kabiro) Media Realita News Wonosobo, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya.
"Tindakan tegas dan gerak cepat (gercep) Kejari Wonosobo dalam menggeledah hingga mengamankan barang bukti dugaan penyimpangan dana PKH ini patut kita acungi jempol. PKH adalah hak masyarakat miskin yang tidak boleh ditilep oleh oknum manapun. Kami dari media akan terus mengawal kasus ini agar penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan," tegas Suratman.
Proses penyidikan Kejari Wonosobo hingga saat ini masih terus berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
(Red/KRT)
