​Kecam Keras Penganiayaan Wartawan di Kolaka Utara, Pemilik Media Group Realita Jaya Sakti Minta Usut Tuntas Pelaku Intimidasi Pers

SEMARANG, mediarealitanews.com — Gelombang kecaman terhadap tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap insan pers kembali memuncak. Penganiayaan yang menimpa wartawan M. Nawir Ndepa saat menjalankan tugas jurnalistik di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara pada Sabtu (26/9/2026), mendapat sorotan tajam dari berbagai aktivis dan tokoh pers nasional.  


​KRT. Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom., Jurnalis sekaligus Pemilik Media Group Realita Jaya Sakti, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah, Dewan Pembina AKJII (Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia), serta Pengurus Bidang Pendidikan INSPI (Insan Pers Independen Jawa Tengah), menyampaikan kekecewaan dan penolakan keras atas insiden memprihatinkan tersebut.


​"Sebagai sesama profesi, meskipun berada di wilayah yang jauh, saya pribadi dan secara kelembagaan tidak terima atas terjadinya tindakan kekerasan serta intimidasi terhadap insan pers hingga korban mengalami penderitaan fisik maupun psikis. Kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan langsung terhadap kemerdekaan pers dan demokrasi," tegas KRT. Ardhi Solehudin.

  

​Ia menegaskan bahwa siapapun pelakunya, tindakan kekerasan saat wartawan melakukan konfirmasi fakta dilapangan tidak dapat dibenarkan oleh hukum. Tugas jurnalistik dilindungi secara sah oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, penanganan kasus penganiayaan yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa Makkuasen berinisial H tersebut harus diproses secara transparan, adil, dan tanpa pandang bulu.  


​Sejalan dengan tuntutan pakar hukum internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., KRT. Ardhi Solehudin juga meminta Dewan Pers, Kapolri, serta Kapolda Sulawesi Tenggara untuk turun tangan melakukan pengawasan melekat agar proses hukum di tingkat Polres Kolaka Utara berjalan bersih, tuntas, serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun tekanan pihak tertentu.  


​"Kami mendukung penuh langkah kepolisian dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. Hukum harus ditegakkan demi menjaga kehormatan profesi jurnalistik dan rasa keadilan bagi korban. Tidak boleh ada toleransi bagi pelaku intimidasi dan penganiayaan terhadap pers!" pungkas KRT. Ardhi Solehudin.

  

​(Red/KRT)