𝐒𝐞𝐦𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – Profesi wartawan bukanlah sekadar pengerja teks biasa, melainkan pengemban tugas mulia sebagai kontrol sosial yang wajib berdiri di garda terdepan dalam membongkar fakta. Hal tersebut ditegaskan secara tajam oleh Pemilik Media Group Realita Jaya Sakti sekaligus Aktivis Pers Jawa Tengah, KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom., dalam keterangan persnya di Kantor Redaksi, Kamis (8/10/2026).
Di hadapan jajaran redaksi, KRT Ardhi Solehudin menyerukan kepada seluruh insan pers untuk membuang jauh-jauh rasa gentar dan bersikap apatis dalam menjalankan penelusuran. Menurutnya, karya jurnalistik sejati lahir dari keberanian menginvestigasi temuan-temuan riil di lapangan, bukan sekadar menelan mentah-mentah klaim sepihak.
"Profesi jurnalis adalah marwah kontrol sosial. Wartawan harus berani, kritis, dan mampu menghasilkan karya jurnalistik yang tajam berdasarkan bukti serta temuan valid di lapangan. Namun ingat, keberanian di lapangan wajib berdiri kokoh di atas integritas, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan SOP Redaksi," tegas KRT Ardhi Solehudin.
𝐇𝐚𝐧𝐭𝐚𝐦 𝐇𝐨𝐚𝐤𝐬 𝐝𝐚𝐧 𝐇𝐚𝐫𝐚𝐦𝐤𝐚𝐧 𝐀𝐦𝐩𝐥𝐨𝐩: 𝐈𝐧𝐭𝐞𝐠𝐫𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐇𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐌𝐚𝐭𝐢
KRT Ardhi Solehudin memaparkan lima pilar utama yang menjadi batasan mutlak dan rambu-rambu hukum bagi setiap jurnalis dalam berburu berita:
Keberanian Tanpa Hoaks dan Fitnah: Investigasi tajam wajib terbebas dari berita bohong (hoaks), fitnah, plagiarisme, serta narasi kebencian. Setiap temuan wajib melalui proses verifikasi (check and recheck).
Perang Terhadap Suap dan Konflik Kepentingan: Melarang keras segala bentuk praktik suap, amplop, maupun benturan kepentingan (conflict of interest) yang dapat melumpuhkan daya kritis serta objektivitas wartawan.
Membentengi Hak Masyarakat dan Korbannya: Menjaga independensi demi kepercayaan publik, menghormati privasi, serta memberikan perlindungan penuh terhadap identitas kelompok rentan, termasuk anak-anak dan korban kejahatan susila.
Prinsip Kepatuhan Ganda (KEJ & SOP Redaksi): Kode Etik Jurnalistik adalah standar moral nasional/universal, sementara SOP Redaksi menjadi pedoman teknis eksekusi di lapangan. Keduanya harus berjalan beriringan untuk mengunci kualitas karya pers.
Jaminan Perlindungan Hukum: Wartawan yang bekerja secara jujur, taat etika, dan disiplin verifikasi dijamin mendapatkan hak perlindungan hukum penuh dalam menjalankan profesinya.
𝐊𝐨𝐦𝐢𝐭𝐦𝐞𝐧 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐆𝐫𝐨𝐮𝐩 𝐑𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚 𝐉𝐚𝐲𝐚 𝐒𝐚𝐤𝐭𝐢
Menutup keterangannya, KRT Ardhi Solehudin memastikan bahwa Media Group Realita Jaya Sakti terus mendukung penuh lahirnya produk-produk pers yang independen, berani menyuarakan kebenaran, serta berorientasi pada kepentingan publik.
"Kami tidak butuh berita asal jadi. Kami menuntut berita yang berani, berdampak, berimbang, dan kredibel demi membela kepentingan masyarakat luas," pungkas KRT Ardhi Solehudin.
(Red)
