𝐒𝐤𝐚𝐧𝐝𝐚𝐥 𝐌𝐞𝐠𝐚-𝐀𝐬𝐞𝐭 𝐊𝐞𝐛𝐨𝐧𝐝𝐚𝐥𝐞𝐦: 𝐏𝐞𝐫𝐧𝐲𝐚𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐣𝐚𝐭𝐢 𝐃𝐢𝐜𝐚𝐩 "𝐍𝐠𝐚𝐰𝐮𝐫 & 𝐌𝐞𝐧𝐲𝐞𝐬𝐚𝐭𝐤𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦," 𝐊𝐏𝐊 𝐉𝐮𝐠𝐚 𝐃𝐢𝐬𝐨𝐫𝐨𝐭 𝐇𝐚𝐧𝐲𝐚 "𝐓𝐢𝐝𝐮𝐫" 𝐒𝐚𝐚𝐭 𝐊𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐤𝐞 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬, 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤 𝐃𝐞𝐬𝐚𝐤 𝐁𝐚𝐫𝐞𝐬𝐤𝐫𝐢𝐦 𝐒𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐇𝐚𝐛𝐢𝐬 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐢𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐣𝐚𝐛𝐚𝐭!

​𝐏𝐮𝐫𝐰𝐨𝐤𝐞𝐫𝐭𝐨, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 –  3 November 2026 Pengusutan kasus dugaan pembiaran dan mega-korupsi aset kompleks Pertokoan Kebondalem, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, kian memanas dan berada di titik paling krusial. Pernyataan dan sikap perlawanan hukum yang sangat tajam dikeluarkan oleh kuasa hukum rakyat Banyumas yang juga pegiat antikorupsi, Advokat Ananto Widagdo, S.H., S.Pd.

Langkah hukum luar biasa ini ditempuh demi menyelamatkan hak-hak masyarakat luas, di tengah tanda tanya besar publik: Ada apa dengan Pemkab Banyumas? Mengapa kasus mega-aset bernilai ratusan miliar rupiah ini seolah dilindungi oleh kekuatan besar, hingga lembaga penegak hukum pusat seperti KPK pun terkesan "tidur" dan mandul saat turun ke daerah?

Klarifikasi Tegas Kuasa Hukum: "Kajati Melakukan Penyesatan Hukum"

Berdasarkan konfirmasi langsung kepada Ananto Widagdo selaku kuasa hukum sekaligus pihak pelapor, dirinya secara terbuka mengecam keras pernyataan pihak Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang dinilai cacat hukum dan menyesatkan publik.  

"Kajati melakukan penyesatan hukum kepada masyarakat! Belum pernah dihitung Kerugian Negara (KN) nya oleh BPK, tapi sudah berani press release menyatakan sudah tidak ada kerugian negaranya. Jadi kesimpulan saya adalah Kajati ngawur dan tidak ada dasar hukumnya!" tegas Ananto dengan nada tinggi.

Sebagai pelapor yang memegang sah dokumen dan surat penghentian perkara tersebut, Ananto menegaskan bahwa dirinya telah melaporkan tindakan Kajati tersebut ke berbagai instansi penegak hukum berwenang. Menurutnya, segala bentuk penyerahan aset kepada pihak Bupati wajib dilandasi dasar hukum yang telak, yakni Berita Acara (BA) penyitaan barang bukti atas seluruh pengelolaan dan keuangan Kebondalem, mengingat bangunan fisik tersebut sejatinya telah sah menjadi milik Pemkab Banyumas sejak perjanjian awal.  

Sorotan Tajam: KPK Ikut "Tidur" dan Hanya Lewati Ruangan Bupati Kala Menggeledah Ruangan Sekda? 

Tidak hanya menyoroti kinerja di tingkat daerah, kuasa hukum dan elemen masyarakat juga melayangkan kritik pedas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terungkap bahwa laporan resmi terkait skandal mega-aset Kebondalem ini sejatinya sudah sampai ke meja KPK, namun penanganannya justru dinilai mandek dan tidak menunjukkan taringnya.

Kekecewaan publik memuncak tatkala mengingat insiden kunjungan tim KPK beberapa waktu lalu ke kompleks kantor Pemkab Banyumas. Alih-alih melakukan pengusutan mendalam dan memeriksa megahnya skandal aset ratusan miliar yang merugikan rakyat, kehadiran lembaga antirasuah tersebut di lapangan justru terkesan angin lalu.

"Laporan resmi sudah masuk ke KPK, tetapi penanganannya seolah 'tidur'. Beberapa waktu lalu KPK sempat datang ke Pemkab Banyumas, masuk ke ruangan Sekda dan ruangan Bupati, namun nyatanya kedatangan itu hanya dilewati begitu saja tanpa ada kejelasan tindak lanjut hukum yang signifikan!" ungkap perwakilan pemerhati hukum dengan nada geram.

Publik lantas mempertanyakan: Bagaimana bisa aset bernilai ratusan miliar rupiah yang jelas-jelas merugikan keuangan daerah dan dinikmati penghuni ilegal ini seolah kebal dari sentuhan hukum lembaga-lembaga tinggi negara?

Ada Apa dengan Pemkab Banyumas? Seluruh Koridor Hukum Telah Ditempuh

Berbagai upaya hukum konstitusional telah ditempuh oleh kuasa hukum dan elemen masyarakat secara transparan, mulai dari pelaporan resmi ke KPK, koordinasi tingkat tinggi, hingga melayangkan surat terbuka langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Namun, publik dikejutkan dengan lambannya penindakan di daerah. Padahal, bupati sebelumnya telah menerima penyerahan aset dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto, S.H., M.H., di Kantor Kejari Purwokerto pada 4 Maret 2025 silam. Jika Pemkab Banyumas berani menerima aset tersebut, mengapa hingga kini nyali para pejabat melempem untuk membersihkan para penghuni liar dan ilegal yang tidak pernah membayar sepeser pun ke kas daerah?

"Di saat wilayah lain di Jawa Tengah kepala daerahnya sudah banyak yang terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan), mengapa kasus mega-aset Kebondalem ini seolah-olah dipelihara? Ada kekuatan gelap apa di balik Pemkab Banyumas?" kecam salah seorang aktivis warga Banyumas.

Harapan Baru di Bawah Kepemimpinan Kapolri Baru: Sikat Habis Hukum yang Tumpul ke Bawah

Di tengah kemandekan hukum dan mandulnya instansi lain dalam menyentuh kasus ini, momentum pergantian kepemimpinan di Korps Bhayangkara menjadi secercah harapan besar bagi masyarakat Banyumas. Di bawah kepemimpinan Kapolri yang baru, publik mendesak agar stigma hukum yang selama ini dinilai "tumpul ke atas dan tajam ke bawah" dapat segera dikikis habis, serta berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berkeadilan sebenarnya tanpa pandang bulu.

Bukti Kuat di Bareskrim: Indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

​Demi tegaknya keadilan yang bermartabat bagi rakyat Banyumas, seluruh langkah hukum telah dikawal ketat. Ananto bahkan telah berkoordinasi langsung dengan Wakil Kepala Koordinator Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Wakakortas Tipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Arif Adiharsa, agar kasus ini disidik secara profesional.

Sejumlah bukti autentik yang tidak terbantahkan telah dikantongi oleh penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri, meliputi:

​Berita Acara Penyerahan Pengelolaan Aset Pertokoan Kebondalem oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Surat Sekda Banyumas Agus Nur Hadie Nomor 000.2.3.2/29/X/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, yang secara telak mengonfirmasi bahwa kompleks ruko Kebondalem adalah aset mutlak milik Pemkab Banyumas.

Salinan dokumen historis perjanjian antara Pemkab Banyumas dengan PB Bali CV tahun 1980 dan 1982, di mana dokumen aslinya hingga kini misterius dan raib entah ke mana.

Di sisi lain, Kasubdit Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Dr. Indarto, S.H., M.H., sebelumnya telah memastikan bahwa penyidik telah mengantongi indikasi kuat adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Di bawah kepemimpinan baru Polri saat ini, publik mendesak gebrakan nyata Bareskrim Polri untuk segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, menyeret pihak-pihak yang terlibat, dan menetapkan tersangka demi mengembalikan marwah keadilan di Bumi Banyumas.

(Red/KRT)