​𝐉𝐚𝐠𝐚 𝐌𝐚𝐫𝐰𝐚𝐡 𝐈𝐧𝐬𝐭𝐢𝐭𝐮𝐬𝐢, 𝐊𝐑𝐓 𝐀𝐫𝐝𝐡𝐢 𝐒𝐨𝐥𝐞𝐡𝐮𝐝𝐢𝐧 𝐃𝐮𝐤𝐮𝐧𝐠 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐫𝐢 𝐔𝐬𝐮𝐭 𝐓𝐮𝐧𝐭𝐚𝐬 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐚𝐝𝐚𝐩𝐚𝐧 & 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐡𝐚𝐩𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐭𝐚 𝐈𝐥𝐞𝐠𝐚𝐥 ​

 

​

​𝐉𝐀𝐖𝐀 𝐓𝐄𝐍𝐆𝐀𝐇, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – Langkah tegas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menangani dugaan penyalahgunaan kewenangan penggunaan sistem penyadapan, akses sistem elektronik tanpa hak, hingga tindakan penghapusan data elektronik yang melibatkan oknum pejabat kepolisian mendapat apresiasi sekaligus pengawalan ketat dari insan pers.  


​Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan edukasi publik, Pemimpin Umum Media Group Realita Jaya Sakti (RJS) sekaligus Pengamat Integritas Publik, KRT Ardhi Solehudin, SH, M.Kom, menyatakan dukungan penuhnya terhadap pengusutan perkara tersebut secara tuntas, profesional, dan transparan.  


​"Pers memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk mengawal penegakan hukum. Kami mendukung penuh komitmen Bapak Kapolri untuk membongkar perkara ini sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu, terlepas dari apa pun jabatan, kewenangan, maupun kedudukan strategis para pelaku di internal kepolisian," tegas KRT Ardhi Solehudin dalam siaran pers resminya, Rabu (4/11/2026).  


​𝐔𝐣𝐢 𝐓𝐫𝐚𝐧𝐬𝐩𝐚𝐫𝐚𝐧𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐡𝐨𝐫𝐦𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐅𝐚𝐢𝐫 𝐓𝐫𝐢𝐚𝐥


​Menanggapi pengumuman penetapan sejumlah tersangka yang diinisialkan sebagai LSP, ASN, dan EH, Ardhi menekankan bahwa penyidikan perkara ini menjadi pertaruhan integritas penegakan hukum. Proses hukum harus dijalankan secara obyektif dengan tetap menghormati asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) serta menjamin hak-hak para pihak untuk mendapatkan peradilan yang adil (fair trial).  


​"Penggunaan inisial dan penetapan tersangka adalah bagian dari prosedur formal. Namun yang paling utama, pembuktian di lapangan dan persidangan nanti harus benar-benar diuji secara terbuka agar kepercayaan publik terhadap Polri tetap terjaga," ungkapnya.  


​𝐓𝐢𝐧𝐣𝐚𝐮𝐚𝐧 𝐘𝐮𝐫𝐢𝐝𝐢𝐬: 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐚𝐥𝐚𝐡𝐠𝐮𝐧𝐚𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐤𝐧𝐨𝐥𝐨𝐠𝐢 𝐀𝐝𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐣𝐚𝐡𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐮𝐬


​Sebagai pengamat integritas publik, Ardhi menyoroti bahwa instrumen penyadapan (interception) serta akses ke dalam sistem informasi elektronik merupakan wewenang yang sangat sensitif dan berisiko tinggi jika disalahgunakan.  


​Berdasarkan kerangka hukum positif Indonesia:


​𝐀𝐬𝐚𝐬 𝐋𝐞𝐠𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐚𝐝𝐚𝐩𝐚𝐧: Prosedur penyadapan wajib dilakukan atas dasar perintah hukum yang sah, tujuan penegakan hukum yang terukur, serta mekanisme pengawasan yang akuntabel. Penyadapan tanpa perintah dan prosedur sah merupakan bentuk tindakan di luar hukum (extrajudicial action).


​𝐀𝐧𝐜𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐒𝐢𝐛𝐞𝐫 (𝐔𝐔 𝐈𝐓𝐄): Tindakan memasuki atau mengintersepsi sistem elektronik secara tidak sah diatur tegas dalam Pasal 30 UU No. 11/2008 jo. UU No. 1/2024 (UU ITE). Sementara tindakan mengubah, merusak, atau menghapus data/informasi elektronik milik orang lain atau publik tanpa hak diancam pidana berat berdasarkan Pasal 32 UU ITE.


​"Penyalahgunaan teknologi tidak boleh berlindung di balik tembok kewenangan. Jabatan dan kewenangan institusional dibuat untuk menegakkan hukum, bukan dijadikan perisai untuk melakukan tindakan melanggar hukum. Jika ada oknum yang menghapus atau merusak data elektronik secara ilegal, itu adalah bentuk pelanggaran serius yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," tambah Ardhi.  


​𝐊𝐨𝐦𝐢𝐭𝐦𝐞𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐰𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐬


​Mengakhiri pernyataannya, Media Group Realita Jaya Sakti menegaskan peran pers bukan untuk menyudutkan institusi, melainkan menjaga marwah Polri agar bersih dari oknum-oknum yang merusak tatanan integritas.  


​"Sikap tegas Kapolri dalam menindak oknum penyalahguna kewenangan ini wajib kita dukung bersama. Pers akan berdiri tegak sebagai pengawas independen agar proses penyidikan berjalan lurus, jujur, dan memberikan keadilan yang hakiki bagi masyarakat," pungkasnya.

(Red/KRT)