JAKARTA - Kementerian Kominfo mendorong masyarakat untuk menghindari konten terorisme, radikalisme, dan separatisme. Jika menemukan keberadaan situs seperti itu dapat melaporkannya ke aduankonten.id atau akun Twitter @aduankonten.
Pemblokiran situs yang memuat konten terorisme dan radikalisme sudah dilakukan sejak 2010 hingga saat ini. Situs yang telah diblokir kebanyakan berasal dari luar negeri.
Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan tertulis, Jumat (21/12/2018) mengatakan, meski penutupan situs terorisme dan radikalisme serta separatisme sudah dilakukan, Kementerian Kominfo terus melakukan pencarian situs dan akun menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali.
Sumber:
https://news.detik.com/read/2018/12/21/135609/4353926/10/kominfo-blokir-500-situs-teroris-separatis-dan-organisasi-bahaya-lain
Selain itu, tindakan pemblokiran dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Selain itu, pemblokiran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28 ayat (1) dan (2), serta Pasal 40 ayat (2).
Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan tertulis, Jumat (21/12/2018) mengatakan, meski penutupan situs terorisme dan radikalisme serta separatisme sudah dilakukan, Kementerian Kominfo terus melakukan pencarian situs dan akun menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali.
Sumber:
https://news.detik.com/read/2018/12/21/135609/4353926/10/kominfo-blokir-500-situs-teroris-separatis-dan-organisasi-bahaya-lain