Borgol untuk Tahanan KPK

Jakarta - Penerapan aturan penggunaan borgol bagi tahanan berlaku sejak (2/1) lalu. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penerapan penggunaan borgol dilakukan setelah lembaga antirasuah mendapat masukan dari berbagai kalangan masyarakat.


"KPK menerima masukan tersebut dan mempelajari kembali aspek hukum terkait dengan perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa yang telah ditahan oleh KPK," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Rabu (2/1) kemarin.

Salah satu tujuan yang ingin dicapai KPK dengan memborgol tahanan mereka yakni ingin menimbulkan efek jera. Sebab, kendati sudah mengenakan rompi berwarna oranye, para tersangka kasus korupsi itu masih bisa tersenyum. Selain itu, penggunaan borgol untuk mengamankan tahanan agat tidak kabur.

"Untuk penindakan, sebagaimana telah diputuskan pimpinan, KPK meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK.

Sumber:
Lebih baru Lebih lama