Sosialisasi Pilkades Serentak di Banyumas


Purwokerto - Pemerintahan Kabupaten Banyumas melalui Bagian Tata Pemerintahan dan Kerjasama Setda Kabupaten Banyumas mengadakan sosialisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Banyumas Tahun 2019.



Sosialisasi dilakukan secara bertahap sebanyak 6 kali per eks Karesidenan. Kegiatan perdana digelar di Eks Kawedanan Ajibarang Senin (11/3/2019) di Aula Kantor Kecamatan Ajibarang. Sosialisasi diikuti Camat, Sekcam, Kepala Desa, Ketua BPD dan 1 orang tokoh masyarakat dari desa yang akan mengikuti pilkades.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Banyumas Sri Yono menyampaikan bahwa Pilkades merupakan momentum untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi, sebab masyarakat mempunyai peranan penting dalam menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa sesuai kebutuhan masyarakat. Kades sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa diharapkan menjadi figur yang peka terhadap segala sesuatu yang terjadi dimasyarakat untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang adil makmur sejahtera lahir dan batin.

“Pilkades serentak Di Kabupaten Banyumas, akan dilaksanakan tanggal 23 Juli 2019. Ada sekitar 267 desa yang akan mengikuti gelaran pemilu tingkat desa tersebut,” katanya

Namun demikian ada 26 Kepala Desa yang Akhir Masa Jabatan setelah tanggal 31 Juli, Sri Yono meminta agar kepala desa tersebut segera mengambil sikap.

“Kami tidak bisa memaksa, karena itu hak individu masing masing Kepala Desa. Namun apabila dari 26 Kepala Desa tersebut ingin kembali mencalonkan diri maka mereka harus mengundurkan diri, sebelum akhir masa jabatan. Dan apabila tidak maka pilkades akan diikutkan tahapan berikutnya sekitar tahun 2021, dan akan ditunjuk Pelaksana Tugas,” jelasnya.

Wilayah Eks Kawedanan Ajibarang ada sekitar 57 desa yang akan menyelenggarakan pilkades, masing masing Kecamatan Ajibarang 13 Desa, Kecamatan Cilongok 20 Desa, Pekuncen 15 Desa dan Gumelar 9 Desa.

Kabag Pemerintahan dan Kerja Sama Joko Wiyono menyampaikan regulasi tentang Pilkades antara lain Perda Nomor 8 Tahun 2015 jo Perda Nomor 3 Tahun 2017 dan diperjelas dengan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2017. Joko menyampaikan beberapa pasal yang dinilai bisa menimbulkan pemahaman yang berbeda. Seperti usia pendaftaran minimal 25 tahun.

“Misalnya pendaftaran ditutup hari ini, ada pelamar yang baru berusia 25 besok itu artinya mereka tidak memenuhi syarat,” jelasnya

Pada sosialisasi ini banyak pertanyaan yang terkait dengan pilkades, karena yang hadir sebagian akan terlibat dengan pilkades tersebut.

Terkait biaya pemilihan Kades serentak Joko mengatakan ada bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten Banyumas dalam bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada Pemdes.

“Besaran bantuan keuangan pemilihan Kades ditetapkan secara proporsional sesuai dengan kondisi dan kebutuhan desa yang melaksanakan pemilihan Kades,” tambah Joko.

Sumber
Lebih baru Lebih lama