Gaji Ke-13 untuk PNS Disiapkan


Purwokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menyiapkan dana sebanyak Rp 60 miliar untuk membayar  gaji ketigabelas kepada 12.958 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada awal Juli 2019 mendatang,

Seperti dikutip dari Kedaulatan Rakyat (19/6/2019), Kepala BKD Kabupaten Banyumas, Eko Prijanto mengatakan, "BKD Banyumas siapkan dana sekitar Rp 60 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 pada awal bulan Juli mendatang. Saat ini masih dalam proses pengajuan."

Eko, menjelaskan sebelum pencairan gaji ke-13, diawali dengan  penerbitan Surat Edaran (SE) Bupati yang ditanda tangani oleh Sekda. Kemudian SE diedarkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dijelaskan dalam SE tersbut diatur pencarian gaji ke -13 diawali dengan pengajuan  Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah  (SKPD) kepada Bendahara Umum Daerah(BUD).

Setelah BUD menerima SPM, selanjutnya BUD melakukan verifikasi/ penelitian. "Setelah diverifikasi selanjutnya BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dilaksanakan sekitar awal Juli," kata Eko Prijanto.

Besaran gaji ke- 13 itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016, besaran sama dengan gaji yang diterima setiap bulan.

Sumber
Lebih baru Lebih lama