Ribuan obat disita dari tangan tersangka Saiful Amin, 21, warga Desa Blerong, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak. 30/6/2020.
GROBOGAN - Barang bukti yang berhasil diamankan adalah, Tablet warna putih dengan logo 'Y' sebanyak 4.720 butir, Tablet warna kuning dengan logo 'DMP'3.000 butir, Tablet warna kuning berlogo 'MF' sebanyak 2.040 butir, 52 strip tablet Trihexyphenidyl sebanyak 520, dan berbagai jenis obat terlarang lainnya.
"Jajaran Sat Res Narkoba Polres Grobogan berhasil mengamankan para tersangka setelah ada informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan obat terlarang tersebut secara bebas. Setelah diselidiki ternyata penjualnya melalui jasa kurir, " jelas Kapolres Grobogan AKBP jury Leonard Siahaan.
Dari hasil penyelidikan tersangka menjualnya dengan sistem eceran. Pil-pil itu dibungkus dalam plastik klip. Satu bungkus berisi 10 butir.
Selain itu tersangka juga menjual dengan jumlah yang besar, yaitu dengan menjual 100 sampai 500 butir obat ke pemesan.
"Saat dimintai keterangan para tersangka mengaku menjual dengan kurir ekspedisi. Yaitu membungkus paketan dengan lakban dan dikirim dengan jasa ekspedisi, " ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat, Undan-Undang (UU) RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Bisa juga dijerat dengan UU RI nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Saiful amin mengaku menjual setiap paket barang haram tersebut dengan harga Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.
Keuntungan yang didapat setiap paket Rp 300 ribu. Dirinya mendapatkan obat-obat tersebut dari Jakarta. "Saya sudah beroprasi selama lima bulan.
Polres Grobogan juga menangkap empat orang lainya. Yakni Faizal Hanif (warga kelurahan Kuripan, Purwodadi), Danang Setiaji (warga Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, semarang) Bayu Adi Saputro (warga Kelurahan Puri, Kecamatan Kota Pati) dan Miftakhudin (warga Desa Werdoyo, Kecamatan Godong, Grobog
. Team Realitanews kab. Grobogan
ATLET KEMPO BANYUMAS RAIH JUARA PERTAMA KEJUARAAN NASIONAL KEMPO TANDOKU ONLINE 2020
Putra Banyumas baru-baru berhasil meraih juara 1 di Kejurnas Shorinji Kempo Tandoku Online 2020
PURWOKERTO - Pada Minggu 28 Juni 2020 kemarin Hendri Sose Fauzi kenshi putera Banyumas tampil mewakili Provinsi Jawa Tengah dalam Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Shorinji Kempo Tandoku Online tahun 2020 Spesial Covid-19 dan berhasil meraih juara pertama di kejuaraan tingkat nasional tersebut.
Berikut ini adalah video penampilan Sose di babak semifinal Kejuaraan Nasional Shorinji Kempo Tandoku Online tahun 2020.
Dan berikut ini adalah video penampilan Sose di babak final Kejuraan Nasional Shorinji Kempo Tandoku Online tahun 2020.
Kasih sayang tanpa kekuatan adalah kelemahan. Kekuatan tanpa kasih sayang adalah kezaliman.
Selamat berlatih dan meraih prestasi.
(*)