𝐂𝐈𝐋𝐀𝐂𝐀𝐏, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – Integritas instansi pemasyarakatan kembali tercoreng oleh dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan oknum pegawai Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan berinisial MAAP. Kasus ini mencuat setelah seorang ASN pemasyarakatan berinisial EP (Kasubsi Perawatan Napi di Lapas Pemuda Kelas IIB Plantungan) angkat bicara terkait hancurnya rumah tangga akibat ulah terlapor.
𝐊𝐫𝐨𝐧𝐨𝐥𝐨𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐤𝐡𝐢𝐚𝐧𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐁𝐚𝐥𝐢𝐤 𝐉𝐞𝐫𝐮𝐣𝐢
Dugaan perselingkuhan ini mulai terendus pada Juli 2025. EP mendapatkan informasi dari rekan sesama pegawai di Nusakambangan mengenai adanya hubungan gelap antara istrinya, VS, dengan terlapor MAAP. Bak petir di siang bolong, EP yang baru saja menyelesaikan tugas piket malam langsung bergegas pulang ke Cilacap untuk mencari kebenaran.
Dalam penelusurannya, EP telah berkoordinasi dengan sejumlah pejabat struktural di Lapas Pasir Putih. Mengejutkan, para pejabat tersebut membenarkan adanya dugaan hubungan terlarang tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk menjadi saksi jika dibutuhkan atau dikonfrontir.
𝐋𝐚𝐩𝐨𝐫𝐚𝐧 𝐉𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐓𝐞𝐦𝐩𝐚𝐭, 𝐊𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐧𝐚𝐧𝐭𝐢
EP telah menempuh jalur resmi dengan melaporkan kasus ini ke bagian kepegawaian dan pimpinan Lapas Pasir Putih secara tertulis. Namun, hingga berita ini diturunkan (Februari 2026), belum ada tindakan nyata maupun sanksi tegas yang diberikan kepada terlapor.
"Saya sudah jelaskan semuanya, bukti sudah saya serahkan. Pimpinan saat itu berjanji akan memanggil dan memeriksa yang bersangkutan, namun sudah berbulan-bulan tidak ada tindak lanjut. Ada apa?" ungkap EP dengan nada kecewa.
𝐃𝐚𝐦𝐩𝐚𝐤 𝐓𝐫𝐚𝐮𝐦𝐚𝐭𝐢𝐬 𝐝𝐚𝐧 𝐁𝐮𝐤𝐭𝐢 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐮𝐧𝐜𝐢
Kasus ini bukan sekadar masalah asmara biasa, melainkan telah merusak masa depan sebuah keluarga. Akibat perbuatan MAAP, EP telah menjatuhkan talak tiga terhadap istrinya. Selain itu, anak EP yang masih di bawah umur mengalami trauma mendalam.
Sejumlah bukti kuat telah disiapkan oleh pengadu untuk menjerat terlapor, di antaranya:
Bukti Foto kedekatan terlapor dengan istri pengadu.
Tangkapan layar (Screenshot) Chat WhatsApp pengakuan terlapor.
Kesaksian Pejabat Struktural Lapas Pasir Putih.
Kesaksian Anak Kandung yang secara polos melihat kejadian tersebut.
𝐀𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬𝐢𝐬 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐧𝐤𝐬𝐢 𝐃𝐢𝐬𝐢𝐩𝐥𝐢𝐧 𝐀𝐒𝐍
Sebagai seorang ASN, tindakan MAAP diduga kuat melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Perbuatan perselingkuhan dan perzinahan bagi ASN merupakan pelanggaran berat yang mencoreng kehormatan negara.
𝐒𝐚𝐧𝐤𝐬𝐢 𝐃𝐢𝐬𝐢𝐩𝐥𝐢𝐧 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐭: Berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS.
𝐏𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐔𝐦𝐮𝐦: Dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman pidana penjara.
Publik kini menunggu keberanian pimpinan Lapas Kelas IIA Pasir Putih dan Kanwil Kemen imipas Jateng untuk menindak tegas oknum berinisial MAAP tersebut. Sebagai instansi pengayom masyarakat, tidak sepatutnya ada ruang bagi pegawai yang merusak rumah tangga orang lain, terlebih sesama rekan korps.(*)
𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝
