Polresta Banyumas tangkap 2 tersangka pengoplos 35 ton gula rafinasi


PURWOKERTO - Polresta Banyumas menangkap 2 tersangka yaitu G dan W karena tidak memiliki izin memperdagangkan gula rafinasi dan telah mencampur gula rafinasi dengan cara sembarangan serta tidak higienis sehingga mengancam kesehatan konsumen (22/4/2021).


Kapolresta Banyumas Kombes Pol Firman Lukmanul Hakim mengatakan dari dua tersangka didapatkan gula oplosan molase dengan komposisi 5 ton gula rafinasi dan 25 ton molase, untuk menghasilkan gula pasir yang akan dijual dengan nama merek dagang Rajagula.


Dari keterangan kedua tersangka, diketahui telah menjalankannya selama tujuh bulan terakhir,  untuk dijual ke Jawa Barat. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini termasuk asal dari gula rafinasi tersebut. 


“Kemarin kita berhasil mengamankan 35 ton gula rafinasi, ini tetap kita lanjutkan dan kembangkan. Jangan sampai terdampak pada masyarakat,” kata Lukmanul Hakim, seperti dilansir oleh KBRN.


Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan kedua pelaku membeli gula rafinasi dengan harga Rp9 ribu / kg, setelah diolah dijual ke pabrikan perkilogram Rp11.500, jika dijual ke konsumen antara Rp12 ribu- Rp13 ribu / kg.


Polresta Banyumas selain mengamankan barang bukti gula rafinasi, molase, alat timbang, sejumlah peralatan untuk mencampur. Juga diamankan satu unit truk, dan barang bukti lainya. 


Kedua tersangka dijerat Pasar 120 ayat 1 UU RI No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian junto Pasar 8 ayat 1 huruf a UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ***

Lebih baru Lebih lama