KEBUMEN - Untuk mencegah kasus penyebaran Covid-19 meluas, saat ini pemerintah memberlakukan kebijakan larangan mudik lebaran tahun ini. Larangan mudik ini berlaku mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Kendati demikian, diperkirakan tak sedikit pemudik yang nekad mudik dan menghindari pantauan aparat.
Regulasi larangan mudik Lebaran 2021 sudah diatur dalam Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 H.
Menanggapi hal ini, Babinsa Koramil 09/Kutowinangun, melakukan pendataan bersama perangkat desa Desa Lundong, di Posko Pantau Mudik PPKM Mikro Desa Lundong Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen (9/5/2021).
“Kita akan melakukan pendataan pemudik yang datang dari luar kota, baik mereka yang datang sebelum tanggal pelarangan mudik atau yang datang di antara tanggal pelarangan mudik. Mereka akan kita arahkan untuk tes swab atau rapid antigen di Puskesmas,” ungkap Serka Giyadi selaku Babinsa Desa Lundong.
Dijelaskannya, larangan mudik oleh pemerintah bukan tanpa sebab, karena pandemi hingga saat ini belum berakhir. Pada lebaran tahun lalu, pasca hari raya, kasus angka positif Covid-19 meningkat drastis.
“Dan bagi warga Lundong, kita bersama pihak pemerintah desa sudah memberikan imbauan untuk menunda mudik ke luar daerah. Harapan kami, semua warga bisa memahami situasi saat ini,” sambungnya.
Sementara Ibu Farikoh yang saat itu kedapatan jaga posko, menyampaikan terima kasih kepada Babinsa yang telah banyak membantu dan mendampingi setiap kegiatan yang ada di Desa Lundong. Terlebih setiap kegiatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19, mulai dari sosialisasi edukasi prokes, pendampingan tracing, tracking Covid-19, sosialisasi larangan mudik, dan salah satunya pendataan pemudik dari luar daerah.
“Semoga langkah-langkah ini, dapat menjadikan Desa Lundong lebih baik, dan terbebas dari Covid-19,” tandas Farikoh. ***