Tindaklanjuti pengaduan dan perlindungan hukum, LBH HKTI temui Menteri


JAKARTA - LBH HKTI melakukan audensi dipimpin Ketua LBH HKTI Apriansyah, S.H., M.H. beserta pengurus dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Bapak Sopian Jalil, yang didampingi oleh Dirjen permasalahan sengketa dan konflik pertanahan di Jakarta (20/5/2021).

Ketua LBH HKTI menyampaikan tentang berdirinya LBH HKTI dan visi, misi. Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Negara memberikan kesempatan kepada jajaran pengurus untuk bertanya serta menyampaikan permasalahan legalitas lahan milik PT Sri Rahayu Agung seluas 2.092 Hektar dan 86 Hektar yang berlokasi di Desa Kotarih Baru Kecamatan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara.

Permasalahan lahan PT Sri Rahayu Agung dengan para petani dan masyarakat, Menteri Agraria Tata Ruang/ kepala Badan Pertanahan Nasional akan menghubungi Kanwil Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Sumatra Utara untuk l merespon dengan baik permasalahan tersebut serta langsung mengistruksikan ke Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik pertanahan, Direktur sengketa agar segera mendalami permasalahan tersebut.

Saat dikonfirmasi salah seorang dari team LBH HKTI yang hadir dalam pertemuan audensi tersebut Vahmi Wibisono.SH.MH selaku Ketua Bidang Perdata mengatakan “Kami dari tim kuasa hukum para petani dan masyarakat telah melayangkan surat Ke Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional perihal pengaduan masyarakat dan perlindungan hukum terkait sengketa tanah antara para petani Desa Kotarih Baru Kecamatan Kotarih dengan PT. Sri Rahayu Agung, Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara pada tanggal 23 April 2021 dan kami akan terus berupaya membela hak-hak mereka sesuai hukum yang berlaku, yang selama ini diabaikan oleh PT. Sri Rahayu Agung. Dan masih banyak permasalahan lahan HGU di PT Sri Rahayu Agung yang tidak pernah terselesaikan termasuk kepada karyawannya sendiri," ucapnya. ***

Lebih baru Lebih lama