𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧 𝐀𝐫𝐮𝐬 𝐊𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢 𝐉𝐮𝐬𝐭𝐫𝐮 𝐃𝐢𝐩𝐞𝐜𝐚𝐭: 𝐊𝐮𝐚𝐬𝐚 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝟗 𝐏𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐊𝐥𝐚𝐩𝐚𝐠𝐚𝐝𝐢𝐧𝐠 𝐊𝐮𝐥𝐨𝐧 𝐃𝐞𝐬𝐚𝐤 𝐊𝐞𝐩𝐚𝐬𝐭𝐢𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐀𝐭𝐚𝐬 𝐓𝐢𝐧𝐝𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐦𝐞𝐧𝐚-𝐦𝐞𝐧𝐚 𝐊𝐚𝐝𝐞𝐬

 


𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 – 5 Januari 2026 Dunia birokrasi tingkat desa di Kabupaten Banyumas tengah bergejolak. Sembilan (9) Perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, secara mengejutkan diberhentikan secara tidak hormat oleh Kepala Desa setempat. Mirisnya, pemecatan ini diduga kuat merupakan aksi balas dendam (kriminalisasi) karena kesembilan perangkat tersebut sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sang Kepala Desa.

Kuasa Hukum ke-9 perangkat desa tersebut, Ananto Widagdo, SH., S.Pd, menyatakan bahwa kliennya diberhentikan tepat saat proses penyelidikan dugaan korupsi Kades tersebut sedang berjalan di Unit Tipikor Polresta Banyumas.

𝐃𝐞𝐬𝐚𝐤 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐓𝐞𝐠𝐚𝐬 𝐝𝐚𝐧 𝐈𝐧𝐬𝐩𝐞𝐤𝐭𝐨𝐫𝐚𝐭 𝐓𝐫𝐚𝐧𝐬𝐩𝐚𝐫𝐚𝐧

Ananto Widagdo mengungkapkan bahwa saat ini pihak Inspektorat Banyumas telah melakukan audit. Namun, ia mendesak agar Berita Acara (BA) hasil ekspose penghitungan kerugian keuangan negara segera diserahkan kepada penyidik Polresta Banyumas.

"Kami meminta Bapak Bupati Banyumas untuk bertindak tegas dan berani memerintahkan Inspektorat agar segera menyerahkan hasil audit tersebut kepada penyidik. Kepastian hukum sangat dibutuhkan agar kasus ini segera naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Jangan dibiarkan berlarut-larut agar kondisi desa kembali kondusif dan tidak gaduh," tegas Ananto.

𝐏𝐞𝐦𝐞𝐜𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐈𝐥𝐞𝐠𝐚𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐂𝐚𝐜𝐚𝐭 𝐏𝐫𝐨𝐬𝐞𝐝𝐮𝐫𝐚𝐥

Tindakan Kepala Desa yang mengeluarkan SK Pemberhentian terhadap 9 perangkatnya dinilai semena-mena dan melabrak aturan yang berlaku. Berdasarkan keterangan salah satu perangkat desa yang keberatan, SK pemecatan tersebut diduga kuat terbit tanpa adanya rekomendasi atau persetujuan tertulis dari Camat maupun Bupati.

Secara hukum, pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa. Merujuk pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 67 Tahun 2017, seorang perangkat desa hanya bisa diberhentikan apabila:

 * Meninggal dunia.

 * Permintaan sendiri (mengundurkan diri).

 * Diberhentikan karena: Usia telah genap 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa, atau melanggar larangan sebagai perangkat desa.

𝐀𝐭𝐮𝐫𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐢𝐧 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐁𝐞𝐧𝐚𝐫:

Kepala Desa 𝐖𝐀𝐉𝐈𝐁 terlebih dahulu berkonsultasi dengan Camat. Pemberhentian hanya sah jika mendapatkan 𝐑𝐞𝐤𝐨𝐦𝐞𝐧𝐝𝐚𝐬𝐢 𝐓𝐞𝐫𝐭𝐮𝐥𝐢𝐬 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐂𝐚𝐦𝐚𝐭 berdasarkan alasan yang sesuai dengan undang-undang. Tanpa rekomendasi tersebut, SK Pemberhentian yang dikeluarkan Kades adalah cacat hukum atau Ilegal.

𝐉𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐞𝐬𝐚

Salah satu dari sembilan perangkat desa yang enggan disebutkan namanya meminta perlindungan dan petunjuk langsung dari Bupati Banyumas. Mereka merasa terzalimi karena niat baik membongkar praktik korupsi justru dibalas dengan pemecatan sewenang-wenang.

"Kami meminta kepastian dari Bapak Bupati. Kami diberhentikan tanpa prosedur yang benar hanya karena kami menuntut transparansi dan melaporkan dugaan korupsi. Ini adalah bentuk kesewenang-wenangan yang harus dihentikan," pungkasnya.(*) 


𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝.