Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat

JAKARTA - Pemberlakuan PPKM Mikro Darurat menurut keterangan yang dikutip awak media akan diberlakukan mulai Sabtu 3 Juli 2021 hingga Selasa, 20 Juli 2021. Ini merupakan langkah pemerintah menanggulangi kenaikan eksponensial kasus Covid-19 di Tanah Air dalam sebulan belakangan.

“Setelah dapat masukan para menteri, ahli kesehatan, dan para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Mikro Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus untuk di Jawa dan Bali,” ujar Jokowi dalam konferensi pers, Kamis, 1 Juli 2021, di Istana Negara, Jakarta Pusat.
 
Jokowi mengatakan dalam beberapa hari terakhir kasus Covid-19 di Indonesia berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga jadi persoalan serius di berbagai negara.

“PPKM Mikro Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” kata Jokowi.

Ia pun meminta masyarakat berdisiplin mematuhi peraturan ini demi keselamatan semuanya. Pemerintah akan mengerahkan sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19.

“Seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu sebaik baiknya menangani wabah ini,” kata Jokowi.

Kementerian Kesehatan juga telah diminta terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, ruang isolasi terpusat, maupun ketersediaan alat kesehatan, obat, dan tangki oksigenl.
 
“Saya minta seluruh rakyat Indonesia tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan yang ada, disiplin menjalankan protokol kesehatan,” kata Jokowi.

Dalam sepekan terakhir, kasus Covid-19 di terus bertambah dengan pesat. Penambahan kasus hariannya terus memecahkan rekor baru. Kemarin, Rabu, 30 Juli 2021, angkanya kembali menembus rekor baru yang nyari mencapai angka penambahan 22 ribu kasus.***
Lebih baru Lebih lama