Pers harus profesional dan taat asas

BOGOR - Pers dituntut untuk profesional dan taat azas karena mempunyai kewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, norma susila masyarakat serta azas praduga tak bersalah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ardhi Solehudin pimpinan redaksi media online Media Realita News (MRN) ketika menjadi narasumber pada Diklat Majelis Pers dengan tema Jadilah Pers Bermartabat, di Arga Muncar Bogor (27/6).

"Ini jelas diatur dalam Undang-undang No. 40 tahun 1999 Pasal 5, media wajib menyajikan informasi namun pers juga siap melayani hak jawab, wajib melayani hak koreksi jika dalam pemberitaan menyinggung atau merugikan suatu pihak," kata Ardhi Solehudin yang juga anggota Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI).

Lebih lanjut ia mengatakan, pers harus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beriktikad buruk. Dalam menjalankan profesi, perusahaan pers harus jelas dan mempunyai badan hukum. Wartawan yang bekerja juga harus profesional sesuai dengan standar kompetensi.

"Pers tidak boleh menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap dalam bentuk apapun untuk kepentingan pribadi. Intinya bekerja dengan profesional," ujarnya.

Ia mengatakan, banyak perusahaan pers yang dilandasi kepentingan politik dan bisnis. Pemilik perusahaan pers banyak dari kalangan politisi dan pengusaha. Sehingga independensi pers sendiri menjadi rendah.

"Banyak keperpihakan, dan mengabaikan asas keberimbangan. Ini perlu diluruskan sehingga fungsi dan peran pers dapat berjalan dengan baik," katanya.

Terkait dengan profesionalisme wartawan, ia menyebutkan, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia berupaya menerapkan aturan yang berlaku. Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia juga akan menyeleksi anggotanya yang bergabung agar dalam menjalankan tugas sebagai wartawan taat pada Undang-undang dan kode etik.

"Kami selektif ke depan. Sehingga tak banyak kasus yang terjadi dari tingkah atau ulah wartawan abal abal. Media dan humas dalam suatu lembaga merupakan corong keterbukaan informasi publik. Perlu sinergi yang baik dalam mengorek informasi untuk kepentingan masyarakat (publik). Dua bidang yang saling terkait. Jadi ini perlu diselaraskan kedepan sehingga keterbukaan informasi kepada publik dalam hal kinerja dan perkembangan pemerintah berjalan dengan baik," tegasnya.***
Lebih baru Lebih lama