Sidang lanjutan perkara APKOMINDO akan kembali dilakukan Rabu 25 Agustus 2021

JAKARTA - Perkara kepengurusan APKOMINDO sudah bergulir di beberapa Pengadilan Negeri di Indonesia dalam kasus pidana maupun perdata sejak tahun 2013. Proses pembekuan DPP APKOMINDO dilakukan oleh Hidayat Tjokrodjojo dan jajarannya sejak 2011. 

Hidayat berbicara dalam sidang, sejak dibekukan tahun 2011 tidak ada lagi pengurus Dewan Pimpinan Daerah APKOMINDO di Indonesia, sehingga tidak memerlukan permintaan tertulis dari minimal 2/3 pengurus DPD Kota/ Kabupaten untuk memenuhi syarat penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa APKOMINDO.
 
Sementara Soegiharto Santoso selaku Ketua  Umum APKOMINDO mengaku sah sejak terpilih pada tahun 2015 dan kembali terpilih pada Munas tahun 2019. Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Surat Keputusan terkait kepengurusan APKOMINDO atas nama Ketum Soegiharto Santoso berdasarkan SK Dirjen AHU.

Kendati mengantongi keabsahan kepengurusan dari pemerintah, namun Soegiharto alias Hoky yang juga wartawan serta Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia, masih menyebut terus diganggu upaya hukum sebanyak 5 laporan polisi sejak tahun 2015 maupun gugatan perdata sejak tahun 2013. 

Dirinya menyebut dikriminalisasi dengan laporan No. LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri oleh Hidayat dan sempat ditahan 43 hari di Rutan Bantul dalam perkara terkait penggunaan logo organisasi APKOMINDO. Hoky dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim PN Bantul karena upaya Kasasi JPU ditolak MA. 
 
Hoky mahasiswa semester dua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM ini, sejak 2016 sudah 3 kali memenangkan perkara hukum terkait APKOMINDO hingga tingkat kasasi di MA.
 
Hoky telah beberapa kali menghadapi Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Pengadilan Niaga Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Dalam persidangan perkara nomor 218/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. yang dipimpin Hakim Ketua Tuty Haryati, SH., MH pada Rabu 18/8/2021 lalu, bukti-bukti diperlihatkan kepada dua saksi yang dihadirkan pihak tergugat. 

Barang bukti berupa dokumen surat eksepsi yang dibuat dan ditandatangani kuasa hukum Tergugat yaitu Otto Hasibuan, Sordame Purba, dan Kartika Yustisia Utami, disebutkan bahwa Ketua Umum terpilih pada Munaslub APKOMINDO tanggal 02 Februari 2015 adalah Rudi Rusdiah, Sekretaris Jenderal Rudy Dermawan Muliadi, dan Bendahara Kunarto Mintarno. Akan tetapi dalam dokumen surat Kontra Memori Kasasi atas putusan PT DKI Jakarta No. 235/PDT/2020/PT.DKI Jo. PN JakSel No. 633/Pdt.G/2018/ PN.JKT.Sel, disebutkan kepengurusan hasil Munaslub APKOMINDO tahun 2015 itu, nama yang tertera berbeda jauh dengan dokumen eksepsi yaitu Ketumnya menjadi Rudy Dermawan Muliadi dan Sekjendnya adalah Faaz Ismail. 
 
Perbedaan nama kepengurusan APKOMINDO versi Munaslub tahun 2015 yang dibuat tim pengacara Otto Hasibuan tersebut sempat dikejar majelis hakim dalam persidangan Rabu 18/8/2021 lalu kepada Saksi Hidayat dan Chris Irwan Japari, faktanya kedua saksi hadir saat Munaslub tersebut karena ada bukti foto-foto dokumentasi dan bukti jejak digital pemberitaan di media massa. 
 
Hoky menantang Ketum PERADI Otto Hasibuan untuk debat terbuka terkait perkara APKOMINDO lewat Podcast.
Hoky mengaku bakal menang debat terbuka di podcast pengadilan karena menurutnya sudah terungkap bukti-bukti fakta dan pelanggaran pihak tergugat atas AD & ART APKOMINDO, serta dari fakta persidangan keterangan dua saksi tergugat yang berusaha menutupi kebenaran. 
 
“Teman-teman meminta saya menantang Pak Otto Hasibuan atas nama wartawan bukan selaku mahasiswa hukum," kata Hoky. Sidang lanjutan perkara APKOMINDO akan kembali bergulir pada Rabu 25/8/2021.***
Lebih baru Lebih lama