Disabilitas bukan hanya masalah sosial, melainkan tanggung jawab pemerintah dan swasta

JAKARTA - Disabilitas bukan hanya masalah sosial, melainkan tanggung jawab seluruh kementerian / lembaga, pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat umum. Demikian disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa dalam webinar Rencana Aksi Nasional: Memasuki Era Perluasan Pembangunan Inklusif Penyandang Disabilitas, (24/8/2021).

Semua sektor harus berkolaborasi dan menyelaraskan kegiatan untuk menegakkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia.

“Untuk mewujudkan pembaharuan paradigma tersebut, Kementerian PPN/ Bappenas mendapatkan amanat untuk menjalankan Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) sesuai tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019,” ujar Menteri.

Rencana induk adalah dokumen perencanaan pembangunan yang inklusif disabilitas untuk periode 25 tahun ke depan. Visinya adalah mewujudkan kesetaraan hak dan kesempatan yang sama di segala bidang bagi Penyandang Disabilitas.

Rencana Induk Penyandang Disabilitas ini kemudian diterjemahkan dalam strategi dan kebijakan yang lebih operasional oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam Rencana Aksi Nasional dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas.

Rencana aksi tersebut menjadi pijakan seluruh Kementerian/Lembaga terkait untuk mewujudkan perluasan aksesibilitas penduduk penyandang disabilitas terhadap pelayanan dasar dan berbagai fasilitas lainnya. 

Menteri Suharso menegaskan, pemerintah mempunyai kewajiban untuk memenuhi kuota pegawai penyandang disabilitas sebanyak 2 persen. Sementara itu, perusahaan swasta berkewajiban mempekerjakan 1 persen dari total pekerjanya adalah penyandang disabilitas. 

“Dalam mewujudkan kuota tersebut, kita perlu bersama-sama secara sistematis membuka kemudahan akses pasar kerja dan meningkatkan kualitas SDM penyandang disabilitas,” ucapnya.

Menteri juga menjelaskan, penyandang disabilitas harus memiliki NIK dan KTP sebagai gerbang awal akses terhadap pendidikan dasar, pendidikan vokasional, dan program pemerintah lainnya yang dapat menghantarkan mereka menjadi tenaga kerja yang handal dan adaptif. 

“Kemudian, kita juga harus memberikan dukungan penyediaan fasilitas publik yang ramah disabilitas, baik dari gedung perkantoran, transportasi dan petugas layanan publiknya,” ungkapnya

Menutup paparannya, Menteri mengajak seluruh Pemerintah Provinsi untuk menyusun Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas yang dilakukan secara aktif dengan melibatkan seluruh sektor dan unsur masyarakat termasuk Organisasi Penyandang Disabilitas setempat di daerah.***
Lebih baru Lebih lama