Penyelundup benih bening lobster di Cilacap ditangkap

SEMARANG - Polda Jateng berhasil mengagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster di Kabupaten Cilacap. Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditpolairud Semarang, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Dirpolairud Polda Jateng, Kombes Pol R Setijo Nugroho menyampaikan pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan informasi tentang pengambilan, pendistribusian, penjualan BBL (Benih Bening Lobster) di kawasan perairan Cilacap. Selanjutnya Team  Subdit Gakkum Ditpolariud Polda Jateng langsung melakukan pendalaman terkait informasi tersebut. 
 
Pada Selasa 31 Agustus 2021, tim Subdit Gakkum Diplorairud Polda Jateng melakukan pemeriksaan terhadap mobil Avanza Nopol R 9474 PK yang dikendarai oleh YPD, di Jalan Jeruk Legi No 72 Cilacap. 
 
"Pada saat dimintai keterangan oleh petugas, diperoleh hasil, bahwa benar sopir mobil Avanza Nopol R 9474 PK adalah YPD, dengan membawa BBL (Benih Bening Lobster) dalam sebuah kardus bungkus rokok berjumlah kurang lebih sebanyak 9.320 ekor," terang Kapolda.
 
"Saat ini tim sudah melakukan pengamanan terhadap sopir dan mobil Avanza Nopol R 9474 PK, beserta BBL (Benih Bening Lobster ) sejumlah kurang lebih 9.320 ekor yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri," ungkap Kapolda.
 
Pelaku dikenakan pasal 92 Jo pasal 26, ayat 1 Undang Undang RI no 11 tahun 2020, tentang cipta kerja tentang perubahan atas UU RI no 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan.
 
"Polda Jateng tidak akan segan-segan menindak pelaku tindak kejahatan apa pun di wilayah hukum Polda Jateng," tandasnya.
 
Sebagai upaya pelestarian budidaya lobster, dalam konferensi pers itu Kapolda Jateng menyerahkan secara simbolis bibit bening lobster kepada Muh Arifin selaku Plt. Kepala Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau Jepara.***
Lebih baru Lebih lama