Polda Jateng grebek pijat plus, enam orang diamankan

SEMARANG -  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menggelar konferensi pers setelah berhasil menggrebek tempat pijat plus khusus laki-laki di Solo (27/9). Kegiatan itu dipimpin Dirkrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro didampingi Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

Dirkrimum menegaskan bahwa penggerebekan terhadap kegiatan praktek pijat itu terjadi di sebuah rumah di Nusukan, Banjarsari, Surakarta pada 26 September 2021. 

"Enam orang yang diduga pasangan sejenis diamankan dalam kegiatan tersebut berikut sejumlah barang bukti," ungkap Dirkrimum.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan tersebut antara lain sejumlah obat perangsang, beberapa alat kontrasepsi jenis kondom, minyak zaitun dan uang senilai Rp 300 ribu. Dalam perkara ini, Polda Jateng menetapkan satu tersangka.

"Satu orang ditetapkan sebagi tersangka yaitu pengelola tempat pijat plus itu, berinisial DY (47) warga Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar sebagai tersangka," papar Kombes Djuhandani.

Tersangka DY dianggap melanggar Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy yang turut hadir dalam konferensi pers mengatakan penyidik masih mendalami lebih lanjut.

"Kita masih mempertajam penyelidikan. Saat ini sedang diproses," ujar Iqbal.***
Lebih baru Lebih lama