LAKSI minta agar yang tidak lolos tes di KPK untuk legowo dan berjiwa besar

JAKARTA - Azmi Hidzaqi selaku Kordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) meminta agar mereka yang dinyatakan tidak lolos ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk legowo dan berjiwa besar, menghormati keputusan hukum yang dinyatakan oleh MK dan MA bahwa TWK adalah sah secara konstitusional, dan KPK harus melaksanakan segala peraturan perundang-undangan (27/9).

Dalam UU No. 19 tahun 2019 tentang KPK disebutkan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, dan disebutkan syarat alih pegawai KPK menjadi ASN, yang diatur lagi dalam peraturan komisi KPK no 1 th 2021 tentang mekanisme pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sesuai UU no 5 th 2014 tentang ASN yang mengatur syarat-syarat menjadi ASN yang salah satu syarat adalah setia kepada Pancasila, UUD1945, NKRI dan pemerintah.

KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melaksanakan Tes Wawasan Kebangsaan bagi pegawai KPK sebanyak 1351 orang. Hasilnya lulus 1.274 orang dan tidak lulus 75 orang.

Azmi Hidzaqi menyatakan, harusnya pegawai KPK yang nonaktif menghormati keputusan MK dan MA.

"Tapi sekarang mempersoalkan dan materi TWK dijadikan bahan gugatan oleh eks pegawai KPK yang dinyatakan telah non aktif," ujarnya.

Azmi Hidzaqi menyatakan bahwa LAKSI mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberhentikan dengan hormat 51 pegawai KPK pada akhir September ini, yaitu yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk beralih status sebagai aparatur sipil negara (ASN), yang sebelumnya disebut tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena dinyatakan gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutnya menjalankan amanat UU 19 tahun 2019 KPK dan bekerja dengan baik walaupun banyak tekanan dalam melakukan pembenahan di dalam KPK, terutama dalam melakukan alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN. 

"Sebagai bagian dari masyarakat, LAKSI mengucapkan terima kasih kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah bekerja keras dalam pemberantasan korupsi. Dukungan rakyat Indonesia akan selalu hadir dalam penanganan korupsi. Dukungan rakyat menunjukkan adanya kepercayaan kepada KPK sebagai lembaga yang berwenang dalam penanganan kasus korupsi," kata Azmi Hidzaqi.

"LAKSI yakin KPK selalu berkomitmen melakukan tugas pemberantasan korupsi, dan tidak berhenti sampai Indonesia bersih dari praktik korupsi. Siapapun pelakunya, KPK tidak pandang bulu. Jika cukup bukti, KPK akan menindak karena itu prinsip kerja KPK. LAKSI juga mengapresiasi keberhasilan KPK dalam  penindakan berupa operasi tangkap tangan yang belakangan ini dilakukan lembaga anti rasuah itu," tegasnya.***
Lebih baru Lebih lama