Rp 225 juta dana produktif Lazisma Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Semarang disalurkan untuk 127 UMKM

SEMARANG - 127 pelaku UMKM binaan Lembaga Amil Zakat Masjid Agung Jawa Tengah (Lazisma) menerima dana produktif sebesar Rp 225.750.000 untuk modal usaha. Dana tersebut dalam bentuk pinjaman tanpa potongan administrasi dan bunga.

“Ini merupakan program zakat produktif. Bertujuan mengubah mustahik (penerima zakat) menjadi muzakki (pemberi zakat),” kata Ketua Lazisma Dr. H. Wahab Zaenuri (16/10/2021).

Dana zakat produktif ini tidak untuk keperluan konsumtif, harus untuk usaha produktif.

“Dana produktif tanpa potongan administrasi dan bunga, bentuknya pinjaman. Penerima nanti mengembalikan dengan cara mengangsur tiap bulan,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Wahab Zaenuri, penerima dana produktif mayoritas jamaah masjid agar produktif dan sejahtera secara ekonomi.

“Untuk pelaku usaha, kami minta agar dalam menjalankan bisnis menargetkan zakat, jangan omzetnya. Kalau zakat tinggi, pasti omzet tinggi. Kalau targetnya omzet, zakatnya mengikuti bahkan masuk nisab zakat,” ucapnya. 

Koordinator pendistribusian Lazisma, Ahsan Fauzi menambahkan, selain pentasarupan untuk 127 UMKM, juga akan digulirkan bantuan modal UMKM untuk Kabupaten Demak pada tanggal 6 November 2021 mendatang.

"Sekitar 20 UMKM di Demak yang terdiri dari dua kelompok. Yaitu kelompok milenial, mahasiswa yang tergabung IMADE Bussines Centre (Organisasi Daerah Ikatan Mahasiswa Demak) dan satunya kelompok di Desa Kembangan Kecamatan Bonang yaitu warga terdampak banjir tanggul jebol yang pernah didatangi tim Lazisma dan Baksos peduli banjir," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Ketakmiran PP MAJT, Drs. KH Hadlor Ikhsan menuturkan, pihaknya mendukung Lazisma dalam meningkatkan jumlah penerimaan zakat dengan penyaluran zakat produktif, dan memberikan modal kepada pelaku usaha binaan agar menjadi muzakki.

“Ini kita gerakkan cinta zakat. Jadi tanpa diminta, mau berzakat ke lembaga resmi seperti Lazisma. Karena zakat manfaatnya luar biasa, untuk membantu sesama yang membutuhkan,” jelasnya.

KH Hadlor meminta Lazisma mengoptimalkan penerimaan zakat dan melakukan pencatatan secara akurat. Selain itu juga menyalurkan dana zakat, infak dan shodaqoh ke mustahik sesuai dengan syar’i dan regulasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Penyaluran zakat harus sesuai regulasi, aturan yang ada. Syar’i, sesuai dengan ketentuan hukum fiqih dan NKRI, maksudnya jangan sampai dana zakat yang terkumpul digunakan untuk melawan NKRI,” pintanya.***
Lebih baru Lebih lama