𝐂𝐢𝐥𝐚𝐜𝐚𝐩 — 23 Juni 2026 Program nasional Makan Bergizi Gratis yang dicanangkan pemerintah kini dinodai oleh dugaan praktik penipuan dan penggelapan di tingkat regional. Kasus ini mencuat setelah Kantor Hukum ANANTO WIDAGDO & PARTNERS secara resmi melayangkan Surat Peringatan Keras / Somasi I (Kesatu) dengan Nomor: 10/SOM.I/VI/AW/2026 tertanggal 23 Juni 2026 terhadap YAYASAN DSY yang berbasis di Tembalang, Kota Semarang. Yayasan tersebut diduga kuat melakukan tindakan melawan hukum yang memicu kerugian materiil hingga lebih dari setengah miliar rupiah.
Berdasarkan data berkas somasi yang diperoleh awak media, kasus ini bermula dari penawaran kerja sama pembiayaan pembangunan fisik Dapur SPPG (Satuan Pelayanan Program Gizi) untuk Program Makan Bergizi Gratis yang berlokasi di Desa Jati, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap.
Kronologi & Modus Operandi Dugaan Kejahatan
Kejadian berawal pada 21 Januari 2026 saat Sdr. DS, selaku Ketua Yayasan DSY, meminta dana administrasi yayasan dan dana operasional awal kepada pihak investor (Sdr. ACN selaku Investor II dan Sdr. NH). Keyakinan investor diperkuat setelah munculnya email verifikasi Tahap I dari Badan Gizi Nasional (BGN) dengan ID SPPG Nomor KTPB6WCM.
Setelah Nota Kesepahaman (MoU) resmi ditandatangani dan total dana senilai Rp 572.000.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah) digelontorkan oleh para korban untuk pembangunan fisik dan pemesanan armada kendaraan operasional, kejanggalan fatal mulai terendus.
Pada pertengahan Mei 2026, pihak investor melakukan validasi langsung ke Badan Gizi Nasional. Hasilnya mengejutkan: hak pengelolaan titik dapur SPPG Jati Binangun dengan ID KTPB6WCM ternyata telah dipindahtangankan secara sepihak oleh pengurus yayasan menjadi milik pihak lain, yaitu Yayasan Satria Cahaya Perwira Gilar Gilar, terhitung sejak 8 Mei 2026. Padahal, progres pembangunan fisik dapur di lapangan oleh para korban saat itu telah mencapai kisaran 60%.
Pernyataan Tegas Kuasa Hukum Korban
Saat diklarifikasi langsung oleh awak media, Kuasa Hukum korban, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., seorang advokat vokal yang juga dikenal sebagai pegiat anti-korupsi secara tegas menyatakan tuntutannya:
"Kami melayangkan somasi ini demi menuntut kepastian hukum yang jelas bagi klien kami. Tindakan memindahtangankan titik program nasional secara sepihak ini jelas mencederai kesepakatan dan merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang sangat nyata. Jika tidak ada kejelasan dan penyelesaian konkrit dalam kurun waktu 3 hari, maka kami menuntut yayasan untuk segera mengembalikan seluruh uang yang sudah masuk secara utuh tanpa kurang sepeser pun. Kami tidak akan berkompromi dengan praktik-praktik seperti ini."
Ancaman Pidana Berat Mengintai Pengurus Yayasan
Atas tindakan tersebut, pengurus Yayasan DSY diduga kuat melanggar pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yaitu:
Pasal 492 (Tindak Pidana Penipuan): Terkait dugaan penggunaan tipu muslihat dan rangkaian kata bohong demi menggerakkan orang lain menyerahkan barang/uang. Diancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda Kategori V (maksimal Rp 500 juta).
Pasal 486 (Tindak Pidana Penggelapan): Terkait tindakan sengaja memiliki dengan melawan hukum suatu barang/uang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya. Diancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda Kategori IV (maksimal Rp 200 juta).
Melalui Somasi I ini, pihak kuasa hukum memberikan tenggat waktu yang sangat ketat, yaitu 3 (tiga) hari sejak surat diterima agar pengurus YAYASAN DSY menunjukkan iktikad baik guna menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan di Purwokerto. Apabila peringatan keras ini diabaikan, Kantor Hukum ANANTO WIDAGDO & PARTNERS menegaskan akan segera mengambil langkah hukum agresif, baik berupa pelaporan pidana ke kepolisian maupun gugatan perdata secara menyeluruh.
(TIM/Red)
