Penegakan hukum yang dilakukan Polri terhadap terorisme adalah untuk ciptakan keadilan

JAKARTA, Media Realita News - Menanggapi penangkapan terhadap 3 terduga terorisme pada16 November 2021 lalu, Azmi Hidzaqi Kordinator LAKSI (Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia) menegaskan bahwa penangkapan terhadap Ustaz Farid Okbah dan Ahmad Zain An Najah oleh Densus 88 bukan kriminalisasi ulama ataupun umat Islam. Ia meminta masyarakat jangan mudah percaya tuduhan islamphobia kepada Polri.

Pihaknya yakin tindakan Densus 88 bukan kriminalisasi terhadap siapa pun, dan kelompok agama tertentu. Oleh karena itu maka kerja dari kepolisian dalam penanganan aksi kejahatan terorisme di Indonesia harus didukung semua pihak. Penanganan terorisme tidak bisa parsial namun harus dibangun secara kolektif oleh semua masyarakat.  

"Upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri merupakan penegakan hukum yang tegas terhadap kelompok yang menebarkan aksi teror. Kami yakin bahwa Polri berhasil melakukan penanganan kasus terorisme yang dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel," katanya dalam siaran pers yang diterima redaksi (30/11).

Menurut LAKSI, penegakan hukum terhadap kejahatan terorisme yang dilakukan oleh Polri sesuai dengan aturan hukum dan undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.

Terorisme dianggap sebagai extraordinary crime karena dapat menyebabkan kerusakan negara. Tidak hanya itu, terorisme juga menimbulkan fitnah terhadap agama dan berpotensi menimbulkan konflik lebih luas.

"Oleh karena itu  kami mendukung langkah dan tindakan Densus 88 dalam menangani persoalan terorisme. Yang dilakukan oleh kepolisian dan Densus 88 dalam rangka melakukan pencegahan aksi-aksi teror di Tanah Air dapat dipertanggungjawabkan secara legal," tegasnya.***
Lebih baru Lebih lama