Diduga serobot tanah depan kantor Balai Desa Karangasem, Jayuli Mukti warga Demak dibela Lidik Krimsus RI

Demak, Media Realita News - Lembaga Informasi Data Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) Dewan Pimpinan Daerah Jawa Tengah memasang papan pemberitahuan bahwa tanah di depan kantor Balai Desa Karangasem, yang didirikan bangunan oleh pemilik lahan bersertifikat SHM No. 00005 dengan luas 500m2 atas nama Jayuli Mukti S.E., M.M., warga Desa Karangasem RT. 03 RW.04 Kecamatan Sayung Kabupaten Demak.

Sebelumnya, beberapa media menyebutkan adanya dugaan penyerobotan tanah aset desa, dan muncul aliansi warga desa peduli aset tanah desa yang telah menunjuk kuasa hukum dari kantor hukum RR dan rekan di Jepara.

Jayuli Mukti pemilik lahan menyampaikan, permasalahannya sudah dikuasakan ke Lembaga PBH Lidik Krimsus RI / Law Firm HK & Partners agar menangani permasalahan ini sesuai dengan keabsahan sertifikat SHM yang dimiliki.

"Saya memiliki lahan tersebut dari keluarga kami turun temurun. Sudah SHM sejak tahun 1967 dan itu pun saya membeli walau punya keluarga sendiri," tuturnya (27/1/2022).

PBH Lidik Krimsus RI yang terdiri dari Kusriyanto, S.H. M.H., Gusti Wahyu Saputro, S.H., Hernanda SHW, S.H., M.A.P dan Muslih, S.H., selaku Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor hukum HK & Partners yang beralamat di Ruko Jatisari Permai Blok.C No.15 BSB, Kec. Mijen, Semarang selaku kuasa hukum dari Jayuli Mukti pemilik lahan yang dipermasalahkan di Desa Karangasem, Kec. Sayung, Kab. Dema menanggapi warga desa Karangasem yang diwakili Moch Solikun dan Muhammad Arif Lukman. 

"Klien kami (Jayuli Mukti) membangun di lahan miliknya sendiri yang sah dengan bukti sertifikat SHM No.00005 Luas: 500 m2 di Desa Karangasem Kecamatan Sayung , Kabupaten Demak. Maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa yang dilakukan oleh Sdr. Moch Solikun dan Sdr. Muhammad  Arif Lukman dengan memberikan kuasa ke rekan advokat di Jepara mengatasnamakan diri sendiri dan tokoh masyarakat Karangasem, menurut kami tidak mendasar. Di situ tertera adanya dugaan penggelapan dan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Sdr. Moekti Doelatif (selaku mantan Kades Karangasem), yang mana lahan tersebut sekarang menjadi milik Saudara Jayuli Mukti," katanya.

"Di group WhatsApp warga, Saudara Moch Solikun dan Muhammad Arif Lukman mengatasnamakan aliansi warga menuntut lahan yang telah dibeli oleh klien kami dikembalikan ke aset desa. Dalam hal ini beliau sebagai apa? Kalau mewakili masyarakat, apakah mereka sudah mengantongi surat mandat dari semua warga Desa Karangasem?" tanyanya.

"Menurut kami, lahan milik klien kami dibeli secara sah dan sesuai dengan prosedur hukum. jika ada komplain atas lahan klien kami, silakan gugat di pengadilan. Apapun putusan hakim di Pengadilan nanti mari sama-sama menghormati putusan tersebut. Supaya mendapatkan kepastian hukum dan tidak terjadi kegaduhan," tuturnya, sambil menunjukkan bukti kepemilikan SHM keluaran BPN RI Tahun 1967, dasar akte jual beli dan dasar surat keterangan ahli waris tahun 2017 yang disaksikan dan dibenarkan oleh Kepala Desa Karangasem dan dikuatkan oleh Camat Sayung Kabupaten Demak No. 06/1/2017
Lebih baru Lebih lama