PBH Lidik Krimsus RI DPD Jateng sikapi somasi Kepala Desa Karangasem Demak

Demak, Media Realita News - Menyikapi surat somasi Kepala Desa Karangasem Kec. Sayung Kab. Demak tim bidang hukum PBH Lidik Krimsus RI DPD Jateng mendatangi Kepala Desa Karangasem Bp.H. Joko Legowo di kediamannya.

Ketua DPD PBH Lidik Krimsus RI Jateng Hernanda SHW, S.H., M.A.P. menyampaikan bahwa yang disangkakan terhadap kliennya tidak berdasar karena bukti kepemilikan tanah seluas 500m2 di depan kantor DESA Karangasem sudah memiliki SHM yang sah bahkan Kepala Desa Karangasem itu sendiri menyaksikan dan membenarkan surat peralihan hak waris dan surat akte jual beli (AJB) PPAT Kabupaten Demak karena dibeli. Bahkan kepala desa tersebut menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan surat somasi yang dibuatnya.



akan tetapi permasalahan ini terlanjur menjadi bola panas digroup whatsap masyarakat Karangasem dan sekitarnya, bahkan terkesan ada penggiringan opini menjadi penyerobotan tanah dan profokasi yang menimbulkan permasalahan hukum serta kegaduhan warga, jelasnya

Dalam permasalahan ini Dewan Pakar Lidik Krimsus Prof. Ir. Anthony S.H., LLM., P.hd menyesalkan apa yang terjadi. 

"Merujuk pada surat somasi Kepala Desa Karangasem yang hanya berdasar laporan warga, tentunya disayangkan. Tertulis di surat somasi agar warga menghentikan pembangunan pondasi dan agar menunjukkan bukti kepemilikan tanah, semestinya kepala desa sebagai pemimpin paham dengan status kepemilikan atas tanah warganya tersebut sehingga mampu memberikan penjelasan kepada yang melaporkan dan memberi perlindungan serta kepastian hukum terhadap kepemilikan lahan tersebut, bukan sebaliknya. Karena jelas bangunan tersebut berdiri di atas sebidang tanah yang sah kepemilikannya dan ketika terjadi peralihan hak atas nama yang sekarang, tentunya pihak kepala desa yang memberikan kesaksian / keabsahan atas peralihan hak tersebut," katanya.

"Sebagai lembaga sosial kontrol kinerja pemerintahan dan pusat bantuan hukum, kami juga sudah mendapatkan laporan dari tim investigasi Lidik Krimsus RI tentang temuannya. Diduga beberapa pembangunan desa menyalahi aturan tanpa ada papan proyek, diduga pengelolaan aset desa tidak transparan, ditambah adanya informasi tentang Program PTSL sejumlah 1.029 bidang. Ada yang sampai sekarang belum selesai bahkan menyalahi aturan pelaksanaan program PTSL tiga menteri. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bila perlu kita surati ketua DPRD Demak supaya mengundang kepala dinas terkait agar dilakukan rapat dengar pendapat umum adanya temuan di Desa Karangasem. Patut kita duga ada keterlibatan institusi lain terkait dalam berperan tentang praktek proyek yang tidak transparan ini. Persiapkan juga laporan ke Kekejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam waktu dekat ini," jelasnya.***
Lebih baru Lebih lama