Subdenpom IV dan Polres Sragen terima laporan LPKN Sapu Jagad terkait kasus KSP GM

Sragen, Media Realita News -  Ketua Bidang Layanan Perlindungan Konsumen dan Nasabah (LPKN) Sapu Jagad Haris Nugroho dan Pengurus DPD Sapu Jagad Kabupaten Sragen melaporkan oknum yang mengatasnamakan Koperasi Simpan Pinjam GM di Kedunggandu, Kroyo, Kec. Karangmalang, Kabupaten Sragen ke Polres Sragen dan Sub Detasemen Polisi Militer IV/4-1 Sragen (28/01/ 2022).

Pak No korban berharap Polres Sragen menindak tegas agar tidak ada korban-korban selanjutnya. Koperasi harus mengayomi dan gotong royong bukan memeras dan anarkis" jelasnya.

Haris Kribo saat mendampingi korban menegaskan, “Kami mendampingi korban renternir berkedok koperasi simpan pinjam. Laporan resmi sudah diterima Polres Sragen dan Sub Denpom IV Sragen” tegasnya.

Haris memaparkan, hutang korban di KSP sudah dibayar setengah dari nilai pokok, tapi dalam masa pandemi mengalami kemacetan selama kurang lebih empat bulan. Di saat akan pelunasan hutang membengkak 280% yaitu pokok beserta bunganya dan lain-lain, padahal dalam proses tidak ada surat peringatan apalagi surat penarikan. 

"Mobil dirampas dengan paksa, sedangkan Koperasi bukan Bank, juga bukan finance. Maka, kami simpulkan pengambilan unit mobil oleh oknum yang mengatasnamakan KSP GM dapat dijerat/ dikenakan Pasal 365 KUHAP mengenai pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP.

Kami berharap kepada Bapak Kapolres Sragen untuk menindak kejahatan ini, dan kami juga berharap Bapak Komandan Subdenpom IV Sragen juga menindak tegas oknum yang membekingi KSP GM" jelasnya.

Haris menambahkan, LPKN Sapu jagad siap membela secara hukum. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan komitmennya dalam memberantas praktik rentenir maupun pinjaman atas nama koperasi, karena Kemenkop UKM terus memperkuat koperasi sebagai alternatif pembiayaan bagi usaha mikro bukan menjadi renternir yang berkedok koperasi. ***
Lebih baru Lebih lama