Polres Jepara tangkap pembuat miras oplosan yang akibatkan 9 orang meninggal

Jepara, Media Realita News - Polres Jepara Polda Jateng menangkap satu orang dalam kasus miras oplosan yang mengakibatkan 9 orang meninggal. Satu orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jepara berinisial P yang membuat serta menjual miras oplosan, (7/2/2022).

Kapolres Jepara AKBP Warsono S.H. S.K., M.H mengatakan awalnya  perangkat desa melaporkan ada 3 orang meninggal akibat minum miras oplosan. Dari laporan tersebut Polres Jepara melakukan penyelidikan dan menemukan fakta. Saat ini P sebagai tersangka adalah pemilik warung angkringan yang menjual miras oplosan.

Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, mengatakan Polres Jepara memeriksa dua TKP yaitu warung dan rumah tersangka. Dari dua TKP tersebut didapat sejumlah barang bukti tersangka pembuat miras oplosan.

Dari kasus tersebut tersangka dijerat Pasal 20 KUHP / pasal UU 146 no 18 2012 / pasal 196 no 36 tahun 2009 kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.***
Lebih baru Lebih lama