Satgas Polres dan Dinas Perhubungan lakukan penertiban kendaraan angkutan ekspedisi

Pekalongan, Media Realita News - Petugas gabungan Satlantas dan Dinas Perhubungan Kota Pekalongan yang dipimpin oleh Kanit Kamsel Iptu Budi Winarso SH, (15/02/2022), menyambangi beberapa perusahaan dan para sopir truk di Pekalongan. Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan pasal 227 dan 307 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Salah satu yang disambangi adalah perusahaan Angkutan Umum expedisi Ninja Express dengan mengimbau kepada pelaku usaha dan para sopir untuk tidak melanggar ketentuan muatan. 

Sosialisasi penertiban dilakukan Sat Lantas Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah bersama Dinas Perhubungan Kota Pekalongan dilakukan terhadap pemilik pengusaha angkutan, perusahaan, serta para sopir kendaraan berat seperti truck tanki, truck dump dan kendaraan angkutan ekspedisi yang melintas di wilayah Hukum Polres Pekalongan Kota.

Kasat Lantas Polres Pekalongan Kota AKP Tri Handayani, SH, mengatakan pelanggar muatan dan dimensi berlebih di jalan berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan serta bahaya akan kecelakaan lalu lintas, sehingga perlu diberikan tindakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.

"Bersama Dinas Perhubungan Kota Pekalongan kami sosialisasikan penindakan, agar para pemilik usaha angkutan tidak melanggar aturan," kata Kasat Lantas.

Kasat Lantas membeberkan kejadian di luar wilayah kota Pekalongan, kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan bermuatan terlalu besar, di antaranya tabrakan beruntun yang mengakibatkan korban jiwa, dan kerugian materiil tidak sedikit.

Selain di gudang Ninja Expres, petugas gabungan juga mendatangi pemilik kendaraan truk di kecamatan Pekalongan Timur.***
Lebih baru Lebih lama