Bupati Langkat non-aktif terancam dijerat pasal berlapis

Jakarta, Media Realita News - 
Terkait kasus kerangkeng manusia, Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin terkait kasus kerangkeng manusia terancam dijerat dengan pasal berlapis dan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa dan pasal lainnya. 

Bupati Langkat non aktif menurut informasi dari kepolisian akan dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 170 KUHP. Mengutip pernyataan Kapolda Sumut bahwa ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP.

Pihak kepolisian, tidak hanya menerapkan pasal TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) tapi juga pasal-pasal yang lain yang ada dalam KUHPidana.

Ketua Umum Forum Mahasiswa Sumatera Utara (Formasu) Jakarta Dedi Siregar, Rabu 6 April 2022  mengapresiasi Polda Sumut terkait penetapan tersangka terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin di kasus kerangkeng manusia. Dedi Siregar menilai langkah tersebut tepat, dan memberikan rasa keadilan bagi para korbannya. 

"Penetapan tersangka Bupati Langkat dalam kasus kerangkeng manusia oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Panja merupakan langkah yang patut dipuji. Kinerja Polda Sumut dalam konteks penegakan hukum perlu kita apresiasi," katanya.

Selanjutnya, ia mengajak masyarakat agar berani memberikan kesaksian dan membantu polisi mengungkap para tersangka lainnya. 

"Kami mendukung kinerja Polda Sumut agar kasus ini bisa di usut tuntas dan bisa segera cepat disidangkan," katanya.***
Lebih baru Lebih lama