Dugaan Penguasaan Ilegal Aset Desa 3.745 m² oleh Pemkab: Pemdes Pagergalang Resmi Gugat ke PN Banyumas, Didampingi Advokat Anti-Korupsi Ananto Widagdo


BANYUMAS, mediarealitanews.com — 17 Agustus 2026 Pemerintah Desa Pagergalang secara resmi mengambil langkah tegas untuk merebut kembali aset tanah kas desa (bengkok) seluas 3.745 m² yang saat ini dikuasai secara sepihak oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas. Langkah perlawanan hukum ini dikukuhkan melalui penyerahan kuasa resmi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Pagergalang No. 149/KEP/VIII/2026 bertanggal 14 Agustus 2026.


​Tanah kas desa yang berlokasi di Blok 053, Persil 136, Dusun 1 Cemuris RT 003 RW 003, Desa Pagergalang tersebut saat ini di atasnya berdiri bangunan Pasar Milik Pemda Banyumas dengan dalih Sertifikat Hak Pakai No. 0006 Tahun 1999.


​Dugaan Pelanggaran Hukum dan Cacat Prosedur


​Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa penerbitan sertifikat dan penguasaan lahan oleh Pemkab Banyumas terindikasi cacat hukum dan melanggar aturan.


​Tanpa Prosedur Pelepasan Aset: Penguasaan lahan dilakukan tanpa melalui prosedur pelepasan aset desa yang sah sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.


​Kerugian Hak Desa: Tindakan tersebut secara langsung merampas hak ekonomi dan kemanfaatan masyarakat Desa Pagergalang atas aset milik desanya sendiri.


​Mandat Musdesus: Uji materiil dan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyumas ini merupakan eksekusi atas mandat resmi Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pagergalang sejak 3 Desember 2021.


​Advokat Anti-Korupsi Pasang Badan, Bukti Hukum Siap Diuji


​Advokat sekaligus Pegiat Anti-Korupsi, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., menyatakan siap pasang badan dan menegaskan bahwa jajarannya tidak akan kompromi dalam mengawal kasus ini hingga tuntas di persidangan.


​"Prinsip kami jelas: membela masyarakat yang terdzolimi dan menyelamatkan aset negara maupun desa dari penguasaan yang tidak berhak. Soal biaya hukum bukan pertimbangan utama kami. Yang paling krusial adalah seluruh bukti material, dokumen historis, dan legalitas yang kami pegang sudah sangat akurat dan memenuhi syarat uji di pengadilan," tegas Ananto Widagdo.


​Gelombang Dukungan Warga Desa


​Langkah hukum ini memicu gelombang dukungan luas dari warga setempat. Masyarakat dan para tokoh yang peduli pada penyelamatan aset Desa Pagergalang dipastikan akan turun langsung mengawal dan memadati ruang sidang Pengadilan Negeri Banyumas selama proses peradilan berlangsung sebagai bentuk pengawasan publik.

(Red//KRT)