Hoky surati Otto Hasibuan terkait dugaan pemalsuan

Jakarta, Media Realita News - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP Apkomindo) Soegiharto Santoso (Hoky) melayangkan surat ketiga pada pengacara kondang Otto Hasibuan (25/4/2022). 

Surat ketiga itu berisi konfirmasi tentang dugaan pemalsuan surat gugatan perkara nomor: 633/Pdt.G/ 2018/PN.JKT.Sel. 

Hoky mengatakan, dokumen surat gugatan itu diduga palsu karena tidak sesuai dengan fakta peristiwa Munaslub APKOMINDO tertanggal 2 Februari 2015 dan tidak sesuai dengan akta notaris tentang peristiwa Munaslub APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015, serta tidak ada dokumen permintaan tertulis 2/3 dari jumlah DPD APKOMINDO yang sah untuk penyelenggaraan Munaslub sesuai AD/ART. 

Bahwa, menurut Hoky, sesungguhnya Rudi Rusdiah adalah Ketua Umum yang terpilih pada Munaslub tanggal 02 Februari 2015 tersebut. 

“Rudi sendiri telah memberikan kesaksian pada persidangan bahwa dirinya lah yang terpilih sebagai Ketua Umum bukan Rudy Dermawan Muliadi seperti yang tertera dalam gugatan yang dimenangkan oleh pihak Klien Otto Hasibuan,” ungkapnya. 

Hoky juga meminta Otto Hasibuan menunjukkan bukti foto dan dokumen peristiwa Munaslub yang memperlihatkan Rudy Dermawan Muliadi terpilih sebagai Ketua Umum, Faaz Ismail sebagai Sekretaris Jenderal, dan Adnan sebagai Bendahara Umum terpilih. 

Karena bukti yang dimaksud di atas tidak pernah bisa diperlihatkan, dan fakta hukumnya memang tidak pernah ada, maka Hoky telah membuat Laporan Polisi No. LP/B/5725/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 15 November 2021, di mana proses perkaranya telah dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan dan kini dalam proses penyelidikan. 

Hoky menambahkan sebelumnya dirinya sejak tahun 2018 lalu telah membuat Laporan Polisi No. LP/5364/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 5 Oktober 2018, tentang perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahaan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-oleh data yang otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang ditangani oleh Subdit IV Tipid Siber Polda Metro Jaya. 

“Ia benar, saya telah membuat laporan tersebut, namun telah 4 tahun masih dalam proses penyelidikan, sedangkan saya saat dikriminalisasi oleh kelompok Klien Bang Otto di Bareskrim Polri dengan laporan Polisi No. LP/392/IV/2016/Bareskrim, tanggal 14 April 2016, hanya dalam waktu 4 bulan sudah menjadi Tersangka dan pada tanggal 24 November 2016 telah tahap 2 dan langsung ditahan selama 43 hari, namun setelah proses sidang dinyatakan tidak bersalah oleh PN Bantul dan upaya kasasi JPU telah ditolak oleh MA,” beber Hoky. 

Hoky juga menambahkan, tanpa visum dan tanpa alat bukti yang cukup dirinya dijadikan Tersangka dengan Pasal 351 KUHP atas laporan Polisi lainnya oleh kelompok Klien dari Otto Hasibuan dengan laporan No. LP/109/V/2017/SPKT di Polres Bantul. Pihaknya terpaksa melakukan praperadilan di PN Bantul. “Anehnya pasal diganti menjadi 352 KUHP dengan alasan penyidik salah menerapkan pasal,” tukas Hoky. 

Tentu saja semua itu, menurutnya, merupakan bukti bahwa klien Otto Hasibuan berupaya melakukan rekayasa hukum, namun gagal. Bahkan Ir. Faaz saat ini telah mendekam di Lapas Wirogunan Yogyakarta sejak 7 April 2022 akibat terbukti menghina dan mencemarkan nama baik Hoky melalui FB Apkomindo. 

“Target saya tetap mengungkapkan kebenaran dan mencari keadilan,” tandas Hoky yang juga Pemimpin Redaksi media online Biskom, Ketua OKK DPP SPRI, dan Dewan Pengarah LSP Indonesia.  

Hoky meyakini hukum dan keadilan dapat ditegakkan, untuk itu dirinya menyerahkan penyelidikan terkait laporan tahun 2018 tentang ITE dan laporan tahun 2021 tentang dugaan pemalsuan data surat gugatan tersebut kepada pihak penyidik.***
Lebih baru Lebih lama