Oknum Kades diduga selewengkan Anggaran Dana Desa

Cilacap, Media Realita News - Seorang Kepala Desa Nusajati Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah diduga menyelewengkan anggaran dana desa dengan cara mark up proyek fiktif pembangunan kios sebanyak lima unit sehingga menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah.

Hal tersebut disampaikan Hadi Try Wasisto R dari Tim Asgas- RI 014 Jateng pada Senin (25/4/2022) kepada awak media. 

Menurutnya, Kades Nusajati juga  diduga menyelewengkan dana desa dengan proyek yang terkesan asal jadi dan menghabiskan anggaran yang sangat fantastis.

"Ada dugaan mengorbankan kepentingan masyarakat, demi keuntungan pribadi juga timnya," katanya.

Syaefudin selaku mandor sekaligus pemborong / pelaksana proyek Bumdes Nusajati saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (25/4/2022) menyebutkan bahwa untuk pengerjaan lima unit ruko sebesar 310 juta rupiah. "Itu pun sudah termasuk jatah untuk perangkat desa," katanya.

Disampaikan juga, masing masing yang menerima uang dari H. Syaefudin selaku pemborong proyek Bumdes Nusajati adalah 1. Suparno (Kades Nusajati), 2. Darman (Bendahara Desa), 3. Urip Sugiharto (Sekdes), 4. Dirno (Kadus) 5. Cipto (Kadus) 6. Rojikin (Kadus), 7. Ali Murtado (Kasi Pelayanan) 8. Sunar (Poldes), 9. Daryo (Kayim), 10. Karso (Kaurpem).

"Mereka semua adalah perangkat dan staff desa, hanya satu orang yang tidak diberi yaitu Kadus Gunung Bawang Desa Nusajati. Disinyalir bahwa mereka semua telah menerima dana gratifikasi (mark up) proyek ruko. Laporan pertanggung jawaban sebesar 450 juta rupiah tidak sesuai dengan kondisi bangunan ruko yang berukuran 3×4 sebanyak lima unit. Ketua BPD dan anggotanya juga diduga menerima pemberian dari Kades Suparno," katanya.

Sumber berita berinisial HS, saat dikonfirmasi mengatakan mustahil bangunan jenis ruko berukuran 3×4 sebanyak lima unit bisa menghabiskan anggaran sebesar 310 juta rupiah, ditambah pengaspalan yang jauh dari standar. 

"Dibuat sangat tipis dan tidak berkualitas dengan ukuran hanya beberapa meter saja di depan halaman ruko, serta dua buah kamar mandi yang dibangun di belakang ruko bisa menghabiskan anggaran sebesar 140 juta rupiah," katanya.

Hartono SH selaku ketua Paguyuban Kepala Desa se-kecamatan Sampang ikut angkat bicara mengenai sosok Suparno selaku Kepala Desa Nusajati.

"Setiap bulan selalu diadakan rapat guna memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan cara profesional dan proposional, namun tidak sesuai dengan fakta yang ada," katanya.

Tindakan korupsi yang dilakukan oleh para oknum dalam pengelolaan keuangan desa dapat merugikan keuangan / perekonomian negara maupun desa. Bila terbukti memberikan suap atau gratifikasi, melakukan penggelapan dana desa, dan tindakan lainnya yang dapat merugikan desa dan negara maka para aparatur desa pun dapat dijerat hukum menjadi tahanan dibalik jeruji penjara.***
Lebih baru Lebih lama