Kadiv Propam Polri: Permasalahan internal anggota Polri tidak harus dibawa ke Peradilan Umum

Jakarta, Media Realita News - Di tahun 2022 ini Polri mengambil sikap, untuk persoalan internal anggota Kepolisian dapat diselesaikan di Divisi Kode Etik Propam, sehingga tidak kaku menerapkan hukum kepada anggota polisi. Jika permasalahan tersebut bersifat tak disengaja tidak harus di PTDH

"Propam Kuat, Polri Kuat," ujar 
Irjen Pol Ferdy Sambo, saat memberikan sambutan Rapat Kerja di Polda Metro Jaya.

Dia mengatakan, banyak aduan masuk, termasuk persoalan hukum di Gorontalo antar anggota polisi yang perlu mendapatkan penanganan serius.

"Penyelesaian permasalahan anggota Polri tidak perlu diselesaikan di ranah Peradilan Umum, kecuali persoalan anggota dan masyarakat," tegasnya.

Pihaknya berharap seluruh Propam di daerah lebih banyak memberikan pembinaan kepada anggota Polisi, jika terjadi hal yang sifatnya tidak terlalu berat untuk diselesaikan.***
Lebih baru Lebih lama