Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Malaysia



Semarang, mediarealitanews.com – Ditresnarkoba Polda Jateng memberantas penyalahgunaan narkoba demi masa depan generasi penerus yang terbebas dari narkotika dan obat obatan terlarang.


Kamis (15/9/2022) Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian S.I.K, S.H, M.H didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin, dan Kabidhumas Polda Jateng diwakili Kasubbid Penmas AKBP M. Ulum, menggelar kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.


Dirresnarkoba menguraikan kronologi kejadian bermula informasi dari petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas pada Kamis (1/9/2022) bahwa ada 2 paket mencurigakan dari Malaysia dengan tujuan Kabupaten Nganjuk dan Tulungagung, Jawa Timur.


“Setelah dicek melalui alat X – Ray ditemukan paket 4 bingkai pigura kaligrafi terdapat serbuk kristal. Kemudian Petugas unit opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng dan Petugas Bea Cukai mengecek dengan testkit Narkoba dan memperoleh hasil Positif Methamfetamina”, ungkap Kombes Lutfi.


Kemudian Petugas unit opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dengan teknik controlled delivery dan mengungkap kepemilikan barang bukti tersebut.


Berikutnya pada Senin (05/09) petugas menangkap 3 orang yaitu HS, UK dan KK. Dalam pemeriksaanya petugas menemukan barang bukti sabu 1,7 Kg dan 1,8 Kg di dalam pigura di dalam paket.


“Dari hasil introgasi, tersangka KK mengaku mendapat perintah dari HS untuk cari alamat kerabat di Nganjuk, Jawa Timur sedangkan tersangka UK disuruh cari alamat di Tulungagung, Jawa Timur untuk alamat penerimaan paket dari Malaysia dengan janji upah Rp 5.000.000,-“, terang Kombes Lutfi.


Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka HS adalah mantan TKI di Malaysia dan telah menyuruh UK dan KK sebanyak lima kali dengan modus operandi sama yaitu memasukkan paket sabu ke kardus yang dikirim dari Malaysia ke Indonesia sejak tahun 2021.


“HS mengakui mendapatkan upah Rp 50.000.000,- dari seseorang di Malaysia untuk menyelundupkan Narkotika jenis sabu”, jelas Kombes Lutfi.


“Kami kenakan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tutup Kombes Lutfi.


Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin mengatakan penangkapan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Bea Cukai, sekaligus wujud sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya.


“Kami meningkatkan sinergii serta terus berkomitmen menyatukan langkah dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan Indonesia Bersih Narkoba”, tegasnya.


Menurutnya, narkotika adalah masalah serius yang menjadi tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kerja sama dan sinergi antar aparat penegak hukum dalam pengawasan perlu dilakukan sebagai langkah preventif menekan penyalahgunaan narkotika.***

Lebih baru Lebih lama