Harga Pupuk Melambung Petani Menjerit




Cilacap, Media Realita News - Diduga salah satu warung di wilayah desa Karangsari timbun pupuk subsidi, ML pemilik toko saat dikonformasi wartawan mengaku  bahwa dirinya tidak menjual pupuk subsidi, tetapi membantu para petani mengambil pupuk subsidi di kios pupuk lengkap (KPL) dengan mengganti transportasi.


Terpisah tokoh masyarakat yang tidak mau menyebutkan namanya saat dimintai tanggapanya mengatakan ," Kalau memang Pak Mail mengaku sebagai jasa hanya  ganti transport, pertanyaanya kenapa tidak langsung diantar kerumah para petani masing-masing. Kok dikumpulkan di tokonya, dengan cara ditimbun dulu.


Sudah jelas

Setiap Orang yang mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).


Kelompok tani yang berhak memperoleh pupuk bersubsidi yakni kelompok tani yang telah dikukuhkan (sah) dan resmi keberadaannya. Bagi pengedar pupuk yang tidak sesuai label (palsu) diancam hukuman pidana dan denda Rp250 juta.

Desa Karangsari Kecamatan Cimanggu terkena dampaknya karena kios yg semestinya menyuplai pupuk belum terlihat kerjanya sehingga bayak petani juga ikut membelinya dengan harga melambung tinggi,karena butuh pada musim tanam,, ***

Lebih baru Lebih lama