Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Ruko Pasar Desa Karangpucung, Siapakah ?



CILACAP, Media Realita News Com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap gas pol untuk kasus dugaan korupsi pembangunan rumah toko (ruko) pasar Desa Karangpucung, Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap agar cepat selesai.


Dugaan korupsi pasar desa tersebut dilakukan oleh oknum telah dilaporkan masyarakat sekitar 1 tahun yang lalu, namun hingga kini kasus tersebut masih dalam penyidikan.


Plt. Kapolresta Cilacap, AKBP Eko Widiantoro, S.I.K. M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Cilacap, AKP Gurbacov, M.H, M.Krim mengatakan, bahwa untuk penanganan pembangunan rumah toko (ruko) di Desa Karangpucung, Kecamatan Karangpucung saat ini statusnya sudah sampai pada tahap penyidikan. 


"Kami sudah mendapatkan dan mengantongi data hasil audit yang diperkirakan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,4 miliar. Selain itu, lanjutnya kami juga sudah memeriksa sekitar 50 orang saksi, dan meminta keterangan dari 3 orang ahli",tegasnya.


"Dalam perkara ini, kami sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, dan kami pastikan perkara ini untuk segera diselesaikan. Berkas segera akan kami kirimkan ke kejaksaan," tandas Gurbacov pada Selasa ( 13/12/2022 ) di ruangannya.


Menurutnya, bahwa setelah kami kirimkan berkas untuk tahap 1, berkas kemudian akan diteliti oleh kejaksaan. Apabila masih ada kekurangan, kami akan segera lengkapi. 


"Kami belum bisa memastikan kapan waktunya sampai dengan P21, karena dalam menangani kasus membutuhkan proses penelitian administrasi yang lengkap dan koordinasi dengan kejaksaan mengenai berkas pendukung harus kami penuhi," ungkapnya. 


Gurbacov menegaskan, bahwa hingga saat ini kami belum bisa menyebutkan siapa saja yang menjadi tersangka, karena ini memang butuh perhatian khusus dan teliti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. 


"Penetapan tersangka itu harus didukung minimal dua alat bukti. Adapun untuk alat bukti kami sudah punya. Yang pertama keterangan saksi, kemudian surat atau dokumen-dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini, dan keterangan ahli", terangnya. 


"Dalam kasus ini pasal yang kami sangkakan yaitu pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda Rp 200 juta-Rp 1 miliar," ucapnya.

Kemudian, imbuh Gurbacov untuk pasal 3, ancaman hulumannya minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta-Rp 1 miliar. 


"Disini kami memghimbau kepada masyarakat, intinya uang negara peruntukannya sudah jelas. Uang negara baik yang bersumber dari negara sekalipun maupun yang terhimpun dari penghasilan atau yang dihimpun dari masyarakat yang dibalut dengan aturan-aturan dari desa, sehingga itu yang seharusnya menjadi pendapatan asli daerah/desa tentunya harus dilaporkan, karena ini merupakan uang negara," himbaunya. 


Jadi, menurutnya tidak boleh sepeserpun uang negara ini hilang. Terkait dengan korupsi kami pasti koordinasi dan komunikasikan dengan dinas terkait dan inspektorat serta desa, kemudian kami sosialisasikan untuk tidak terlibat dengan tindak pidana korupsi. 


"Pertanggungjawaban keuangan negara tentunya harus reel (nyata, red) pelaksanaannya dan pertanggungjawabannya. Tidak diperkenankan adanya penyelewengan atau pelanggaran," pungkasnya. ( Mr.yudi  ) ***

Lebih baru Lebih lama