Eksekusi Hotel dan Karaoke Green Ocean, Diduga Rekayasa Putusan Hakim


Ungaran, Media Realita News.com -  Eksekusi Lahan hotel Green Ocean tanah Sertifikat Hak Milik No.1394/Desa Pakopen, luas 610 M2 dan dan Sertifikat Hak Milik Nomor 3121/Desa Pakopen, luas 381 M2,

bikin merinding karena nyaris terjadi kericuhan oleh tergugat yang merasa hak-haknya di langgar, tapi pihak aparat mampu menyelesaikan dengan damai. 


Ketidak puasan tergugat dikarenakan keputusan Pengadilan yang dianggap sepihak yaitu Keputusan Hakim PN Ungaran dengan Nomor 39/Pdt.G/2020/PN Unr, tertanggal putusan 10 Juni 2020.


Pasalnya saat penggugat mengajukan gugatan eksekusi hanya bermodalkan syarat KTP tanpa disertai bukti penunjang lainnya, penggugat bisa menang Inkrah. 


Menurut Suko Tejo Surwanto (43) Warga Jetak, Duren Bandungan Kabupaten Semarang yang merasa dirugikan atas putusan tersebut menyatakan, bahwa putusan yang mengabulkan gugatan Penggugat sebagian, yang ditandatangani oleh Hakim Ketua M Iqbal Basuki Widodo, SH dan Hakim Anggota Sulistiyanto Rokhmad B, SH dan Wasis Priyanto, SH, MH serta dibantu oleh Panitera Pengganti Tutik Wahyuningsih tersebut diduga ada rekayasa permainan.


"Diduga ada rekayasa terkait keputusan Hakim, karena syarat yang diajukan sudah jelas tidak memenuhi unsur tapi tetap diterima dan diputuskan oleh Hakim" Ujar Suko pada awak media, di kantornya Bandungan, Kamis, (26/1/2023). 


Eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan atas sengketa tanah yang berlokasi di Jl. Lemahbang Bandungan. Kabupaten Semarang. Jawa Tengah, ada indikasi rekayasa dan permainan kotor antara penggugat dan PN. Ungaran. 


"Saya mengatakan permainan kotor karena saat pengajuan gugatan hanya melampirkan KTP saja itupun KTP alamatnya salah" Terang Suko. 


Dalam gugatan dinyatakan bahwa Suko selaku penyewa, padahal dalam bukti tertulis Suko adalah pembeli, sesuai didalam fakta persidangan yang dinyatakan oleh saksi saksi penggugat yaitu Suntoro menerangkan bahwa keterangan saksi mengatakan jual beli antara Suntoro dan Suko tetapi anehnya yang disidangkan buktinya berupa Kontrak antara Suntoro dan Suko. 


Ironisnyan lagi didalam Keputusan No. 39/pdt/2020. unr PN. Ungaran keputusan tersebut tidak pernah dihadiri oleh Sukotejo tapi anehnya Pengadilan tetap memutuskan perkara. "Aneh kan mas masak sidang keputusan dua minggu tanpa saya diberi tahu, sehingga saya tidak bisa memperlihatkan bukti bukti yang saya punya, pengadilan macam apa ini, tiba tiba sudah ada keputusan tanpa memberikan hak pembelaan kepada saya" Ucap Suko terkesan marah. 


Ditempat yang sama Soeroso Windu Sudiatmiko ketua Panitera Perdata saat di konfirmasi terkait ketidak puasan Keputusan Pengadilan mengatakan

"Kalau Terkait Masalah sarat kurang, bukan wewenang kami petugas eksekusi, silahkan mengajukan upaya hukum atau upaya banding agar bisa di ulas di memori kasasi" Ucapnya, di lokasi eksekusi, Kamis, (26/1/2023). 


"Jadi kalau masalah perkara sudah tidak dibahas lagi disini, tapi kami tetap menghormati pemohon, Dengan upaya upaya yang dilakukan, salah satunya masih mengajukan perkara" Terang Soeroso Windu Sudiatmiko. ***


(TIM)

Lebih baru Lebih lama