𝑷𝑼𝑹𝑾𝑶𝑹𝑬𝑱𝑶,𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂𝒓𝒆𝒂𝒍𝒊𝒕𝒂𝒏𝒆𝒘𝒔𝒄𝒐𝒎 – Aliansi Peduli Lingkungan Hidup DPC Kabupaten Purworejo secara resmi melayangkan pengaduan kepada Polres Purworejo terkait dugaan aktivitas galian tambang ilegal di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo.
Pengaduan tersebut disampaikan sebagai respons atas laporan masyarakat dan hasil pemantauan di lapangan yang mengindikasikan adanya kegiatan penambangan tanpa izin resmi. Aktivitas tersebut diduga telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, mulai dari perubahan kontur tanah, potensi longsor, kerusakan lahan produktif, hingga gangguan terhadap kenyamanan dan keselamatan warga sekitar.
Perwakilan aliansi menyatakan, praktik tambang tanpa izin bukan hanya persoalan administratif, tetapi berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup. Jika dibiarkan, dampaknya dikhawatirkan semakin meluas dan merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum. Aktivitas tambang ilegal harus dihentikan demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga,” tegas perwakilan aliansi.
Selain mendesak penghentian kegiatan penambangan, aliansi juga meminta agar pihak terkait diwajibkan melakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan dengan mengembalikan kondisi tanah seperti semula sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah pengaduan ini, menurut aliansi, merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan hidup sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Purworejo.
Mereka berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Aliansi Peduli Lingkungan Hidup DPC Kabupaten Purworejo menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga ada kejelasan dan tindakan nyata dari aparat berwenang.( Tim)
