Biadab .....!!! Terduga Pelaku Predator Seks, Dugaan Pencabulan Dibawah Inisial 'KU' Dipolisikan


Kudus, Media Realita News - Maraknya kasus predator sek dugaan pencabulan anak  dibawah umur Kembali terjadi menimpa siswi SMP warga Demak sebut saja intan bukan nama sebenarnya.

berawal dari keterangan ayah korban didatangi istri terduga pelaku pencabulan iniseal KU warga desa Medini Kec.Undaan Kabupaten Kudus mendatangi ayah korban mengatakan bahwa anak perempuannya yang baru menduduki kelas 8 SMP sering diajak jalan oleh suaminya, ineseal KU.mendengar hal itu, ayah korban dugaan pencabulan Suratno(nama samaran) mengambil inisiatif untuk melaporkan perkara dugaan pencabulan tersebut ke,Polres Kudus dengan NO LP/B/293/lll/2023/Polres Kudus/Polda Jawa tengah,tanggal 19 Maret 2023 tepat jam 13.01 WIB.


Suratno,selaku ayah korban saat dikonfirmasi awak media Selasa,30/5/2023 mengatakan",awalnya saya gak tahu mas perkara tersebut.awal mulanya saya didatangi istri terlapor Khoirul Umam warga Desa Medini kec. undaan menceritakan bahwasannya anak saya sering diajak suaminya jalan, dan pernah diajak main kekost,tutur ayah korban.

"mendengar kejadian itu saya sempat bingung dan drop,sehingga agar tidak ada korban lain saya melaporkan perkara ini ke pihak yang berwajib.saya berharap untuk terlapor bisa diproses seberat beratnya," imbuh Sunarto selaku ayah korban bukan nama sebenarnya.


Disisi lain, saat awak media mendatangi terduga terlapor pencabulan Khoirul Umam dikediaman rumahnya Selasa,30/5/2023 menuturkan," iya mas memang saya dilaporkan atas tuduhan pencabulan anak,"

awal mula saya kenal korban melalui akun fascbok.dilain hari waktu libur sekolah saya ajak korban kepantai teluk awur Jepara, hingga pada waktu pas libur korban minta uang untuk membeli baju saya diajak ketemu dikost untuk menghindari keramaian.tapi pada waktu itu kita gak lama hanya minta Poto berdua saya kasih uang terus pulang." ungkap koirul Umam


menanggapi hal itu, Bangkit SA saat dimintai tanggapan keterkaitan maraknya kasus pencabulan anak yang terjadi diwilayah Kudus menuturkan,"terkait kejadian yang menimpa warga Masyarakat Demak tersebut saya berharap pihak kepolisian pun diminta untuk tidak permisif terhadap pelaku kasus tersebut.

jelas dalam kasus tersebut pelaku bisa (Dijerat)Pencabulan terhadap anak secara tegas di larang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014 Pasal 76, disebutkankan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan, baik dengan dirinya sendiri maupun dengan orang lain.


Pemaksaan persetubuhan atau ancaman terhadap anak-anak untuk melakukan persetubuhan maka hal tersebut merupakan pencabulan, sehingga dapat dikenai ancaman pidana. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tersebut.


Persetubuhan anak dibawah umur, sudah tertipu sebagai penipu atau pencabulan. Oleh karena itu, pidana penjara dapat diberlakukan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak


Dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No.35 tahun 2014 ada beberapa hal yaitu “ pelaku pencabulan anak dibawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling banyak Rp .5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah)'


Pada Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, disebutkan pula “bahwa pidana juga berlaku terhadap orang yang melakukan tipu muslihat atau membujuk anak melakukan tindakan cabul”


 Bagian 3 Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyebutkan jika pelaku merupakan orang yang terdekat dengan anak, seperti orang tua , wali, pengasuh dan lainnya maka hukumannya di tambah seperti ancaman yang di berikan,"pungkasnya.***

Lebih baru Lebih lama