𝐏𝐀𝐒𝐂𝐀-𝐎𝐓𝐓 𝐊𝐏𝐊 𝐃𝐈 𝐔𝐍𝐒𝐎𝐄𝐃: 𝐊𝐔𝐀𝐒𝐀 𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌 𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒 𝐃𝐄𝐒𝐀𝐊 𝐒𝐊𝐀𝐍𝐃𝐀𝐋 𝐀𝐒𝐄𝐓 𝐊𝐄𝐁𝐎𝐍𝐃𝐀𝐋𝐄𝐌 𝐒𝐄𝐆𝐄𝐑𝐀 𝐃𝐈𝐔𝐒𝐔𝐓 𝐓𝐔𝐍𝐓𝐀𝐒


𝐏𝐔𝐑𝐖𝐎𝐊𝐄𝐑𝐓𝐎, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦  – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada Kamis (20/8/2026) mendapat apresiasi tinggi atas kesigapan lembaga antirasuah tersebut. Penindakan atas dugaan suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) ini diharapkan menjadi titik awal penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu di wilayah Kabupaten Banyumas.


​Apresiasi dan dorongan penegakan hukum secara intensif disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Rakyat Banyumas sekaligus Pegiat Anti-Korupsi, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd. Pihaknya menegaskan bahwa respons cepat KPK di Unsoed harus disusul dengan langkah nyata terhadap skandal besar lain di pusat Kota Purwokerto, yakni pengelolaan dan sengketa Aset Kebondalem yang dinilai terabaikan oleh Bupati Banyumas.


​"Kesigapan KPK dalam OTT Unsoed membuktikan bahwa penegakan hukum di daerah dapat berjalan tegas. Namun, rakyat Banyumas saat ini menjerit menantikan keadilan atas kasus besar yang ada di depan mata, yaitu Aset Kebondalem. Kasus ini melibatkan kerugian publik dan kesejahteraan masyarakat yang diabaikan. Kami mendesak KPK untuk bergerak cepat merespons dan mengusut tuntas skandal Kebondalem ini demi kemaslahatan rakyat Banyumas," tegas Ananto Widagdo, S.H., S.Pd.


​Langkah dan desakan hukum tersebut turut dikawal oleh KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom., selaku Kontrol Sosial, Jurnalis, Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah, sekaligus Pengamat Integritas Publik. KRT Ardhi Solehudin menegaskan bahwa pengawalan serta penyebaran informasi terkait kasus ini merupakan bagian integral dari hak konstitusional jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi demi kepentingan publik dan transparansi hukum.


​Elemen masyarakat Banyumas berharap momentum OTT KPK ini menjadi pintu masuk utama bagi penegak hukum untuk menyelesaikan seluruh persoalan sengketa aset daerah dan mengembalikan hak-hak ekonomi rakyat.

(Red/KRT)