Plang Izin Beda dengan Tempat Usaha Alias Ilegal


Jakarta Selatan, Media Realita News -- DKI Jakarta - Gas ilegal semakin marak kabarnya. Kelangkaan gas elpiji 3 kg bersubsidi di wilayah Jakarta Selatan sekarang ini ramai diberitakan sosial media baik online maupun media TV, membuat LSM dan beberapa rekan media membuat team investigasi untuk menelusuri lokasi yang terindentifikasi banyak penyalahgunaan gas elpiji 3 kg bersubsidi pada Senin (14/8/2023). 


Dalam penelusuran di wilayah tepatnya Jl. Karang Tengah 1 Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan tim mendapatkan beberapa armada berjenis mobil Colback yang terparkir berisikan penuh dengan gas elpiji 3 kg dan 12 kg, gudang yg tidak terpampang pelang resmi sebagai agen pertamina diduga gudang ilegal pengoplosan gas.


Ketika dikonfirmasi kepada salah seorang pekerja tentang legalitas mereka mengatakan, "Ada bang di belakang gak dipasang karena seng gudangnya lapuk hingga plang itu jatuh," ujarnya. 


Namun ketika 

dicroscek kebenarannya terdapat keganjilan karena alamat yang tertera di papan itu ternyata tidak sesuai dengan alamat sekarang, sedangkan di papan plang PT Kerabat  Empat Tiga Distribusindo

wilayah Jakarta Selatan

Jl. pahlawan RT 001/07 Bintaro Pesanggrahan.


Ke mana saja para instansi migas? Juga para aparat terkait mengapa dibiarkan bebas berjualan dengan ratusan tabung gas di tempat tersebut?

Di Karang Tengah I ada dua bos ada dugaan  Abang beradik.


Tim media menerima informasi dari masyarakat bahwa selama ini agen tersebut sudah membuka usaha tersebut minta  sudah lama, mobilnya ada yang ditutup dengan terpal, ada juga yang tidak ditutup terpal.


Salah satu dari karyawan tersebut yang enggan disebut namanya mengatakan jarang para oknum-oknum ke gudang gas tersebut karena diarahkan ke tempat tertentu.


Salah satu karyawan mengatakan mau yang resmi apa yang tidak resmi? Kalau resmi kalian tidak dapat duit kalau  tidak resmi kalian kan dapat duit," imbuh karyawan tersebut. 


Itu artinya selama ini gas ilegal tersebut aman-aman saja selama ini tanpa terendus oleh oknum-oknum  di sekitar tersebut.


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi, 

Pasal 55,menyebutkan:  "Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana  paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 milyar.

Kami menghimbau kepada aparat juga bapak Mentri Migas, "Tolong ditindak tegas para pemain gas ilegal yang berada di Karang Tengah I Cilandak Jakarta Selatan. ***


Reporter: Rosmauli Panggabean

Lebih baru Lebih lama