PURWOKERTO, mediarealitanews com – 22 Mei 2026 Langkah berani diambil oleh Kantor Hukum ANANTO WIDAGDO & Partners dengan melayangkan Teguran Hukum (Somasi) Terbuka bernomor 04/TH.1-Bup.BMS/AW/V/2026 yang ditujukan langsung kepada Bupati Banyumas, Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, M.M. Pihak kuasa hukum yang bertindak atas nama Pemerintah Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, membongkar adanya dugaan rekayasa administrasi dan pengambilalihan aset tanah kas desa (Pasar Buntu) secara sepihak oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas.
Saat memberikan keterangan pers di kantornya hari ini, Kamis (21/05/2026), Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., advokat yang dikenal luas sebagai "Pengacara Rakyat Banyumas", menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa batas biasa, melainkan bentuk kesewenang-wenangan birokrasi yang merampas hak ekonomi masyarakat desa.
"Kami tidak akan mundur selangkah pun. Tanah kas desa Pageralang adalah hak mutlak warga, memiliki riwayat adat yang sah, dan menjadi urat nadi Pendapatan Asli Desa (PADes). Bagaimana bisa Pemkab Banyumas menerbitkan sertifikat di atas tanah milik desa tanpa menempuh prosedur pelepasan hak yang sah? Ini adalah preseden buruk yang merusak tatanan hukum dan mencekik kesejahteraan rakyat di tingkat desa," ujar Ananto Widagdo dengan nada tinggi di hadapan media.
Poin-Poin Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Pemkab Banyumas
Berdasarkan dokumen somasi dan kronologi hukum yang dibuka ke publik, pihak Kuasa Hukum membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran fatal yang dilakukan oleh jajaran Pemkab Banyumas:
Dugaan Pemalsuan Prosedur & Cacat Yuridis (Pelanggaran UUPA): Pemkab Banyumas menerbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00006 pada tahun 1999 di atas lahan Pasar Buntu (Letter C Desa Pageralang Nomor 18 Perubahan Nomor 2 Persil 136) secara sembunyi-sembunyi, tanpa sepengetahuan, tanpa persetujuan, dan tanpa adanya Akta Jual Beli (AJB) atau dokumen pelepasan hak yang sah dari Pemerintah Desa Pageralang selaku pemilik fisik dan administratif yang diakui hukum adat.
Pelanggaran Asas Kecermatan dan Kehati-hatian (Maladministrasi): Pemkab Banyumas diduga melakukan manipulasi dalam proses pengukuran dan gambar ukur dengan hanya melibatkan pihak Desa Sidamulya (desa tetangga yang saat itu bersengketa), tanpa melibatkan Desa Pageralang yang memegang dokumen Letter C riil. Hal ini dinilai menabrak Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Pemberangusan Pendapatan Asli Desa (PADes): Dengan menguasai Pasar Buntu secara sepihak, Pemkab Banyumas secara langsung mematikan potensi PADes Pageralang yang sudah berjalan sejak tahun 1970 dari sektor retribusi pasar. Tindakan ini dinilai melanggar Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa, di mana setiap pengalihan tanah kas desa wajib melalui musyawarah desa dan persetujuan Gubernur serta wajib menyediakan tanah pengganti.
Sanksi Pidana 5 Tahun Mengancam
Ananto Widagdo mengingatkan Bupati Banyumas bahwa tindakan menguasai atau memindahtangankan tanah yang diketahui milik pihak lain yang berhak memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.
Sesuai dengan Pasal 502 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), tindakan melawan hukum terkait penguasaan tanah negara atau tanah yang di atasnya terdapat hak orang lain diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pihak Kantor Hukum memberikan tenggat waktu ketat selama 3 (tiga) hari sejak surat somasi ini diterima agar Bupati Banyumas segera memberikan respons konkret dan membatalkan klaim sepihak tersebut. Jika diabaikan, Pengacara Rakyat memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, baik secara perdata, tata usaha negara, maupun pelaporan pidana demi menyelamatkan aset demi kemakmuran rakyat Banyumas.(TIM/Red)
