Temanggung, mediarealitanews.com -- Segerombolan Pengangsu BBM Subsidi Jenis Pertalite yang mengangsu BBM Jenis Pertalite di SPBU 44-562-02 Jln. Bulu-Parakan, Temanggung, sampai KTA salah seorang Wartawan di rampas di SPBU Manding, resmi di Laporkan ke Reskrim Unit III Polres Temanggung, Senin 11 September 2023.
Pengangsu BBM Subsidi tidak menyadari bahwa Wartawan di lindungi UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga seenaknya merampas KTA Wartawan Yang sedang bertugas di lapangan.
Seperti yang tertera dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus Juta Rupiah).
Atas dasar hal tersebut si pemilik KTA Wartawan Media Online Patroli86 dengan di dampingi Ketua Lembaga Fast Respon Jawa Tengah membuat Laporan Aduan ke Reskrim Unit III Polres Temanggung, di terima langsung Penyidik Unit III Aiptu Sugiharto.
Dalam keterangannya di depan wartawan Sumakmun Ketua Lembaga Fast Respon Wilayah Jateng menyampaikan bahwa, "seorang wartawan yang sedang bertugas. ***