LSM Gempar Peduli Rakyat Indonesia Apresiasi Kinerja Penegak Hukum Kejaksaan Tinggi, Mahkamah Agung


LSM Gempar Peduli Rakyat Indonesia Apresiasi Kinerja Penegak Hukum Kejaksaan Tinggi, Mahkamah Agung

SEMARANG,//mediarealitanews.com// LSM Gempar  Peduli  Rakyat Indonesia  (GPRI), mengapresiasi Kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, terkhusus Hakim Pemeriksa Kasasi Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, dimana laporan dari GPRI atas kejanggalan Kasus  Korupsi Pengadaan Tanah di daerah Bapang Sari Kabupaten  Purworejo dari Yayasan  Kesejahteraan Angkasa Pura 1, telah diputus bebas oleh Hakim PN Semarang atas terdakwa Agung Soenaryo, telah mendapatkan respon yang sangat cepat, kasus kejanggalan bebasnya terdakwa  korupsi ini dari informasi terakhir sudah ditangani dan terdakwa sekarang dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung. 


Kami dari Penggiat Anti Korupsi LSM Gempar Peduli  Rakyat Indonesia akan terus mengawal dan memantau kasus  ini sampai tuntas. 


"kami selaku penggiat Anti Korupsi akan terus memantau kasus ini sampai tuntas, termasuk nantinya jika setelah putusan Mahkamah Agung ada upaya-upaya hukum lagi, kamipun bersama-sama dengan penggiat Anti Korupsi yang lain akan  pantau sampai selesainya kasus ini, karena Korupsi sangat merugikan negara dan menjadi musuh bersama untuk kita berantas sampai ke akar-akarnya, Jangan sampai negara Kalah dengan pelaku tindak pidana Korupsi, Ucap Ahmad


Kasus ini sebelumnya berawal dari putusan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan tanah didaerah Bapang Sari Kabupaten Purworejo dari Yayasan Kesejahteraan Angkasa Pura 1, dengan terdakwa 1 Drs Purwanto, Terdakwa 2 Drs  Kintoron, MM, dan terdakwa 3 Mas'ud Afasa, yang digelar di pengadilan Negeri Semarang, senin (03/04/2023)


Dalam pokok perkara yang sama dengan Nomor perkara yang berbeda yakni nomor 101/Pid.sus.TPK/2022/PN Smg, sebenarnya ada 1 terdakwa lagi yakni Agung Suenaryo yang mempunyai peran sebagai perantara yang sebelumnya dituntut 13 tahun oleh JPU justru mendapat putusan bebes, dimana dalam dakwaan Primair di sebutkan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,  sedangkan dalam dakwaan subsidiair  disebutkan ancaman pidana pasal 3 jo UU No. 31 tahun 1999 tentang perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah  dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang perbuatan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dimana terdakwa ini juga sebagai penerima Dana sebesar 23 Milyar dan diputus Bebas oleh Hakim. 

hal ini mendapatkan reaksi keras dan tanggapan dari banyak mengamat hukum, Penggiat Anti Korupsi dan LSM yang mengawasi masalah tindak pidana Korupsi. ***


(Guse)

Lebih baru Lebih lama