Giliran Lima Jaksa Dilaporkan Ananto Ke Jamwas RI Terkait Kasus Sengketa Kebondalem Purwokerto


𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 - Pengacara Ananto Widagdo SH SPd kembali melaporkan pihak-pihak yang dinilai telah menghambat penyelesaian kasus sengketa Kebondalem Purwokerto yang hingga saat ini masih belum juga tuntas. 


Ananto, kali ini melaporkan Lima orang Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) RI.


Menurut Ananto sebagai perwakilan masyarakat Banyumas dalam surat yang disampaikan kepada Jamwas RI,  

bahwa sampai bulan Desember 2023 belum pernah ada evaluasi surat 

perjanjian tertanggal 7 Maret 1986 maupun kesepakatan tertanggal 8 Desember 2017 oleh para terlapor yakni lima JPN di Kejari Purwokerto.


"Belum pernah ada turunan sebuah perjanjian yang seharusnya ada perikatan yang dilakukan para pihak terlapor," kata Ananto. 


Ananto menjelaskan, sesuai apa yang telah disampaikan oleh Kasubdit IV Dittipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Dr. Indarto SH seharusnya JPN  memberikan pertimbangan hukum terkait adanya kesepakatan bersama tanggal 8 Desember 2016. 


"Apabila terjadi ketidaksesuaian dalam kesepakatan tersebut, JPN memberikan pendapat hukumnya agar tidak mengakibatkan adanya kerugian negara atas kesepakatan tersebut," kata Ananto.


Masih mengutip pernyataan dari  Kasubdit IV Dittipidkor Bareskrim Polri , Ananto menyatakan, bahwa sudah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. 


Adapun hasil dari rapat yang pernah digelar pada 23 Januari 2021 lalu, pihak Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) juga akan memanggil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna menghitung kerugian keuangan negara yang dialami oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas.


"Dalam rapat koordinasi itu saya sebagai pelapor hadir dan mendengarkan secara langsung pernyataan dari Kasubdit IV 

Dittipidkor Bareskrim Polri bahwasanya Ir Achmad Husein selaku Bupati Banyumas pada periode 2013-2018 dan 2019-2023 dan Jaksa Pengacara Negara bertanggungjawab atas pembuatan dan penandatanganan Kesepakatan 

Bersama tersebut yang merugikan keuangan negara," katanya.


*Kesepakatan 8 Desember 2016*


Kasus sengketa Kebondalem Purwokerto dimulai dari adanya kesepakatan pada tahun 1980, 1982, dan 1986 yang mana dalam kesepakatan tersebut, Pemkab Banyumas menyerahkan pengelolaan area Kebondalem pada CV Bali (kemudian berubah jadi PT GCG) selama 30 tahun.


Permasalahan terjadi ketika Pemkab Banyumas justru menjadikan area Kebondalem sebagai tempat penampungan PKL. Tidak terima atas kebijakan itu, PT GCG kemudian Melakukan gugatan ke pengadilan. Pada tingkatakan akhir di Mahkamah Agung, putusan dimenangkan oleh PT GCG. 


Dalam putusan MA, Pemkab Banyumas diminta membayar denda pada PT GCG Rp 22 miliar. Selain itu, PT GCG diberi kewenangan mengelola Kebondalem dalam 30 tahun ke depan terhitung setelah putusan MA. Selanjutnya atas putusan MA, Pemkab Banyumas membuat kesepakatan dengan PT GCG pada 8 Desember 2016. 


Salah satu poin dalam kesepakatan itu  adalah kewajiban Pemkab Banyumas untuk mengangsur pembayaran denda pada PT GCG. Disepakati bahwa pembayaran denda Rp 22 miliar dilakukan melalui angsuran tiga kali. 


Pemkab Banyumas sudah membayar angsuran pertama Rp 10,5 miliar. Pembayaran Pemkab Banyumas pada PT GCG sebesar Rp 10,5 miliar itu yang kemudian sempat menuai banyak protes. 


Pemkab lantas ingin membatalkan kesepakatan 8 Desember 2016. Pemkab Banyumas menilai bahwa ada kekhilafan dalam kesepakatan 8 Desember 2016 itu. 


Kemudian, penanganan atas sengketa ini berlanjut, dan pada tanggal 23 Januari 2021, Kemenpolhukam mengundang perwakilan dari Pemkab Banyumas, Bareskrim Polri, juga Pihak Pelapor atas nama masyarakat Banyumas.


"Berdasar penyelidikan dari Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri, bahwa karena kesepakatan tersebut telah merugikan keuangan negara sehingga berdampak terhadap masyarakat Banyumas yang tidak bisa lagi menikmati  aset komplek ruko Kebondalem sampai dengan tahun 2047," kata Ananto yang ikut hadir dalam rapat tersebut selaku pelapor. 


Kasie Intel Kejari Purwokerto, Frengky Silaban ketika dikonfirmasi indiebanyumas melalui aplikasi Whatapp sejak Kamis (27/12/2023) belum memberikan tanggapan terkait  adanya laporan terhadap kelima JPN Kejari Purwokerto yang dilakukan oleh Ananto Widagdo.

Lebih baru Lebih lama