𝐉𝐄𝐏𝐀𝐑𝐀, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menghimbau kepada masyarakat untuk melapor bila menemukan debt collector yang melakukan pengancaman serta kekerasan.
Hal ini disampaikan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait kekerasan atau pengancaman tersebut.
Namun ia meminta kepada masyarakat agar melaporkan bila menemukan penagih hutang yang melakukan pengancaman hingga kekerasan.
“Sampai saat ini belum ada laporan, tapi kita selalu melakukan imbauan kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia mengatakan, imbauan tersebut menjadi tindak lanjut dari sejumlah pelaporan di Polda Jawa Tengah.
“Beberapa pihak melaporkan sudah dilakukan pengancaman bahkan debt collector ini melakukan kekerasan saat mengambil kendaraan," jelas AKBP Wahyu.
"Tentunya ini merupakan suatu pelanggaran hukum dan bisa kita tindak lanjuti,” lanjutnya.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menjelaskan, debt collector yang melakukan pemerasan dan pengancaman bisa terjerat pasal 368 ayat 1.
Hukuman pemerasan tersebut, pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,”.
Khnza Haryati