𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 - Seorang warga Negara Turkie DS (26 ) alamat di Kadikoy Mahallesi No.25 Istanbul/Levent Turkie melalui media sosial secara tertulis pada tanggal 29 Desember 2023 adukan mantan tunangan bernama Muna Septiani al Tessa (25) tahun alamat Desa Karangnangka RT. 02/04, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas diadukan ke Polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan.
Bahwa awal mula keduanya berkenalan antara DS (26) warga Turkie dengan Muna Septiani al Tessa (25) WNI ini, sekitar bulan Maret 2021 melalui daling aplikasi. Setelah menjalin perkenalan lebih dekat dan ada kecocokan untuk menjalin kejenjang rumah tangga atau pernikahan terjadilah tunangan yang dilakukan pada tanggal 7 September 2022 di kediaman Muna Septiani al Tessa Desa Karangnangka, Kecamatan Kedungbanteng Banyumas.
DS (26) tahun seorang warga Turkie ini adukan mantan tunangannya sendiri lantaran diduga telah mengkhianati dan mencemarkan nama baik serta dugaan pemerasan, serta dugaan membuat laporan palsu, tutur DS saat memberikan keterangan melalui whatsapp nya kepada wartawan.
Lanjut DS mengatakan bahwa pertunangan yang telah dilakukan selama ini, diputuskan secara sepihak oleh Muna Septiani al Tessa tanpa persetujuan keduanya. Dan setelah pertunangan putus dia justru terus menerus menekan dengan mengancam akan mengirimkan foto foto asusila kepada kenalan nya DS atau ke pihak lain, apabila tidak mengirimkan uang kepadanya, imbuhnya.
Bahwa oleh karena nya justru DS merasa dicemarkan nama baiknya yang selama ini telah mengikuti permintaan Muna Septiani al Tessa dengan meminta uang untuk persiapan pernikahan dan setelah di kirimkan melalui tranfer, justru sebaliknya malah memutuskan hubungan tanpa alasan yang jelas kepada DS, kemudian DS melalui kuasa hukumnya adukan lagi ke pihak kepolisian Polresta Banyumas secara tertulis pada hari Jum at tanggal 26 Januari 2024 dengan Laporan Pengaduan Dugaan tindak pidana laporan palsu,tuturnya.
Bahwa dengan semua yang disampaikan oleh DS melalui Whatsapp tersebut, lalu media berupaya menemui Muna Septiani al Tessa di tempat kerjaan nya di Stasiun Daup 5 Purwokerto untuk klarifikasi akan tetapi yang bersangkutan sedang libur berdasarkan keterangan petugas jaga di stasiun pada waktu itu, kemudian oleh karena tidak bertemu media langsung menuju ke tempat kediaman nya di Desa Karangnangka dan pada saat itu bertemu dengan orang tuanya Bapak Suparmin saat di klarifikasi mengatakan bahwa anaknya sudah tidak tinggal lagi bersama nya setelah kejadian ini, lalu media menghubungi lewat whatsapp nya tapi tidak ada respon sama sekali kemudian mendatangi lagi ketempat bekerja nya juga tidak menemui hasil menurut satpam jaga sudah pulang.
Dikatakan DS, dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan serta dugaan membuat laporan palsu ini, pada intinya ada pihak ketiga yang ikut atau mendalangi hubungan dalam permasalahan keduanya, hal ini dilakukan oleh Muna Septiani al Tessa, yang bekerja sebagai Annocuer di PT KAI Daup 5 Purwokerto, karena dia juga mempunyai hubungan lagi dengan seorang pria bernama Nico, Pungkasnya. (Red) ***