𝐌𝐛𝐚𝐡 𝐌𝐚𝐫𝐢𝐤𝐮𝐧 𝐀𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐁𝐢𝐜𝐚𝐫𝐚..!! 𝐏𝐞𝐫𝐛𝐮𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐰𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐀𝐭𝐚𝐬 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐞𝐫𝐨𝐛𝐨𝐭𝐚𝐧 𝐓𝐚𝐧𝐚𝐡 𝐌𝐢𝐥𝐢𝐤 𝐎𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐋𝐚𝐢𝐧 𝐁𝐞𝐠𝐢𝐧𝐢 𝐊𝐞𝐭𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧𝐧𝐲𝐚...?


𝐋𝐚𝐦𝐩𝐮𝐧𝐠, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬𝐜𝐨𝐦 - Penyerobotan tanah termasuk ke dalam penyalahgunaan wewenang terhadap hak milik tanah. Pemerintah melalui undang undang telah mengatur pasal khusus untuk memberikan kemudahan kepada korban yang mengalami penyerobotan. 


Mengambil hak orang lain merupakan tindakan melawan hukum. Tindakan ini dilakukan oleh beberapa oknum warga Desa Tanjungsari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, yang menguasai hak atas tanah kepunyaan orang lain dan tanpa alas bukti kepemilikan yang sah. 


Hal ini diakui oleh Mbah Marikun (74 ) tahun mengatakan, bahwa selama tinggal  di atas tanah yang saat ini ditempati dan malah sudah didirikan bangunan rumah, yang sebenarnya bukan dapat beli melainkan hanya di suruh mengurus dan menjaga oleh pemilik tanah tersebut yaitu Bapak Nurdin Yahya, tutur Mbah Marikun saat dikonfermasi oleh wartawan beberapa hari yang lalu.

Lanjutnya,selama bertahun-tahun tinggal diatas tanah Bapak Nurdin Yahya termasuk keluarga saya dan orang lain pun yang tinggal atau menduduki tanah tersebut kesemua itu tidak ada yang membeli dan juga tidak mempunyai surat surat yang sah atau resmi, dan masing-masing hanya membayar pajak saja, imbuhnya.


Berdasarkan semua ini saya berani menyampaikan terkait tanah di blok Reformasi yang seluas + 12 Ha yang menjadi persengketaan antara pemilik dan warga masyarakat yang mendudukinya,karena saya tahu persis bahwa itu kepunyaan atau milik bapak Nurdin Yahya asal dapat beli dari bapak Soemadi pada tahun 2006, dan apabila dikemudian diminta oleh pemiliknya atau kuasanya secara legowo dari hati nurani yang sangat dalam maka tanah yang selama ini saya pertahankan dengan kesadaran akan saya serahkan, Pungkasnya. (Red) ***

Lebih baru Lebih lama